Hukum

Minyak Goreng Satu Harga, Polri Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Dipasaran Aman

MABES Polri melalui Satgas Pangan terus melakukan monitoring mengenai pengecekan ketersediaan atau stok minyak goreng satu harga di pasaran sehingga masyarakat mudah mendapatkan salah satu kebutuhan pokok tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sampai saat ini belum ditemukan adanya aksi borong atau penimbunan minyak goreng satu harga yang dilakukan masyarakat.

“Hasil yang didapat dari pengecekan minyak goreng dan gula pasir didapati bahwa ketersediaan stok aman, distribusi lancar, harga mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14 ribu perliter untuk minyak goreng dan Rp12.500 gula per kilogramnya,” jelasnya, Senin (24/1/22).

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan memastikan Satgas Pangan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengamankan ketersediaan minyak goreng dan melaksanakan skema pembayaran selisih harga dengan cepat.

“Kemudian melakukan monitoring berkelanjutan mulai dari produksi hingga distribusi ke seluruh daerah serta melakukan penyelidikan jika ditemukan aksi borong atau penimbunan minyak goreng,” jelasnya. Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com