DITRESNARKOBA Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran tidak berhenti melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel dan terus melakukan pengungkapan.
Kabid Humas, Kombes Pol. Supriadi mengatakan, untuk memastikan narkoba baik jenis sabu hingga pil ekstasi tidak menyentuh generasi muda Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran dengan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba.
Hal tersebut tercatat di Minggu kedua Oktober 2021 ini Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 41 kasus dengan mengamankan pelakunya sebanyak 53 orang.
“Anggota kita terus melakukan berbagai cara demi mengungkap jaringan narkoba hingga menangkap para pelaku yang terlibat dalam hal mengedarkan hingga penggunaannya pun kita lakukan penindakan. Dengan ungkap kasus hingga penangkapan para pelakunya anggota kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 Kilogram (Kg) sabu, dua buah batang ganja atau 143,8 gram ganja, dan ekstasi sebanyak 127 butir yang diamankan dari 53 tersangka,” jelasnya.
Dari 53 tersangka yang diamankan lanjut Kombes Pol Supriadi merincikan bahwa satu orang bandar, pengedar sebanyak 44 orang dan delapan orang pengguna. Untuk Minggu kedua ini yang nihil melakukan ungkap kasus ada dua Polres yakni Polres Muara Enim dan Polres Empat Lawang.“Jadi dengan rincian itu anggota kita berhasil mengamankan 53 tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel. Kita memastikan penindakan hingga pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel tidak akan berhenti sampai disini demi menyelamatkan generasi muda, dengan ungkap kasus Minggu kedua ini kita berhasil menyelamatkan setidaknya 7.879 anak bangsa,” pungkasnya.Tribratanews 2020 (***)