PLN unit Kenten Palembang, digugat oleh Hadrianzah Amir yang merupakan konsumen PLN dengan Nomor ID Pelanggan: 141102322332 ke pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan.
Gustryan, SH, kuasa hukum Hafrianzah mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa sangat dirugikan atas tindakan PLN Unit Kenten – Palembang yang sepihak dengan memutuskan dan membongkar meteran listrik dirumahnya.
“ini berdampak dengan tidak bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan listrik negara yang mana terhadap kewajiban pembayaran pun telah dilakukan oleh klien kami Hadrianzah,” ujar Gustryan, Jumat (28/8/2020).
Namun Gustryan, sangat menyangkan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Palembang sebagaimana Relaas Pengadilan yang terjadwal pukul 09.00 WIB, namun baru dibuka oleh Majelis Hakim persidangan pukul 12.35 WIB yang dibuka dan terbuka untuk umum ini tidak dihadiri oleh pihak PLN Unit Kenten-Palembang selaku Tergugat dengan alasan tak jelas sehingga Majelis Hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada tanggal 3 September 2020 dengan memanggil untuk ke 2 kali nya agar pihak PLN hadir dan persidangan dapat berjalan sesuai dengan hukum acara.
” Kami sangat menyayangkan harusnya pihak PLN Unit Kenten-Palembang selaku Tergugat dan juga sebagai salah satu BUMN yang sangat bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari dalam hal pelayanan listrik tentunya ketika ada Panggilan dari Pengadilan berkaitan atas ketidakpuasan dan atau sikap tegas dari konsumen yang mencari keadilan dengan mengedepankan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum maka harusnya menghadiri persidangan sebagaimana Relaas Panggilan dari Pengadilan yang telah memanggil pihak PLN selaku Tergugat, apalagi PLN kan BUMN sangat tidak beralasan hukum jika tidak hadir dan kalaupun tidak bisa hadir perwakilannya setidaknya konfirmasi ke pihak Pengadilan melalui Panitera agar disampaikan alasan atas ketidakhadiran dipersidangan tersebut,” terang Gustryan.
Gustryan menambahkan, akibat kesewenangan PLN Unit Kenten-Palembang yang merugikan Hadrianzah selaku kliennya demi mendapatkan kepastian hukum, permasalahan tersebut dibawa kejalur pengadilan.
“Makanya kita layangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang dengan Nomor Perkara: 158/Pdt.G/2020/PN.Plg tertanggal 13 Agustus 2020,” jelasnya.
Terpisah Manager PLN unit Kenten Palembang Ary, ketika dihubungi mengatakan permasalahan tersebut sudah diserahkan ke kuasa hukumnya.
“Siang Mas, terkait permasalahan tersbut sudah dikuasakan kepada tim legal (kuasa hukum) kami dari PLN,” terang Ary . [yip]