Hukum

Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Imigrasi Tahan WN Singapura

PETUGAS Pelaksana Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar, mendetensi atau menahan seorang warga negara (WN) Singapura Mahedy bin Ismail, karena masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa disertai dokumen administrasi lengkap.

Dalam keterangan resmi pada Jumat (6/8/2021), Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dodi Karnida, mengatakan Mahedy bin Ismail adalah WN Singapura yang masuk ke Indonesia karena istrinya adalah warga negara Indonesia.

“Jadi Mahedy bin Ismail ini masuk ke Indonesia karena istrinya orang Indonesia. Untuk sementara kami detensi dulu di Kantor Imigrasi Makassar ” ujarnya.

Dodi menuturkan, sebelum mendetensi Mahedy, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat warga negara asing berada di Kota Makassar yang memperistrikan seorang warga negara Indonesia.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi itu kemudian dilakukan operasi intelijen yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 30 Juli 2021, di Pondok Anugerah, dan menemukan Mahedy bin Ismail.

Petugas pelaksana kemudian meminta dokumen keimigrasian kepada Mahedy, namun tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan, paspor atau kartu identitas lainnya.

“Karena tidak dapat menunjukkan semua dokumen identitas yang ditanyakan oleh petugas, akhirnya Mahedy kami bawa ke kantor untuk dilakukan interogasi lebih lanjut dan memang betul, dia mengakui masuk Indonesia secara ilegal,” katanya.

Dodi menuturkan, dari pengakuan Mahedy juga diketahui jika dirinya telah menikahi seorang warga negara Indonesia atas nama Siti Aminah pada 2009 lalu di Malaysia.

Menurut Dodi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura untuk Indonesia di Jakarta.

Dari koordinasi tersebut, Kedubes Singapura bagian konsuler mengonfirmasi bahwa Mahedy bin Ismail merupakan warga negara Singapura.

Usai koordinasi tersebut, kemudian diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (emergency travel document) atas nama Mahedy bin Ismail oleh Kedutaan Besar Singapura menunggu keputusan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.

“Pada 4 Agustus 2021, atas permintaan Kedutaan Besar Singapura dilaksanakan telepon konferensi dengan melibatkan Mahedy bin Ismail, Kedubes Singapura, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar,” ujarnya.

Mahedy bin Ismail juga terakhir kali masuk ke Indonesia pada 2018 tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, dengan tujuan untuk berkumpul bersama istri yang telah pulang ke Indonesia lebih dahulu dikarenakan alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan masuk melalui jalur tradisional/ilegal dari Batam, sehingga data perlintasan dan keberadaan yang bersangkutan di Indonesia tidak tercatat di dalam sistem keimigrasian,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Mahedy bin Ismail diduga melanggar aturan keimigrasian Pasal 119 ayat (1) UU. No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait dugaan pelanggaran, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar masih melakukan penyelidikan untuk menemukan fakta dan bukti terkait lainnya.InfoPublik (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com