SIDANG Perdana kasus pembunuhan pendeta Melinda Zidomi di areal PT PSM Divisi III Blok F19 Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Komering Ilir (OKI), digelar di pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (7/8/2019).
Ke dua terdakwa yakni Nang (21) warga Dusun II Desa Bungin Tinggi Kecamatan SP Padang OKI dan Hendri (26), warga Pematang Gaib Dusun IV Kecamatan Jejawi OKI yang didampingi penasehat Hukumnya Advocat H Herman SH MH didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI Hendi Sinatrya SH dan Bravo Swastikara SH mendakwa terdakwa dengan pasal 338, 340, 289 dan 290 dan 365 ayat 4 KUHP.
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Edi Daulata Sembiring SH, dengan Hakim anggota Firman Jaya SH dan Lina Safitri Tazili SH dinyatakan terbuka untuk umum, namun setelah Hakim bermusyawarah karena dalam dakwaan tersebut ada pasal asusila yang didakwakan maka selanjutnya sidang dinyatakan secara tertutup.
Usai persidangan JPU Hendi dan Bravo kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya selaku JPU mendakwa pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
“Kalau pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, namun tentu hari ini baru sidang awal, kita akan masih mendengarkan keterangan saksi serta melihat fakta-fakta persidangan,” katanya.
Menurut jaksa, memang sidang dengan kasus asusila dilakukan secara tertutup. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Memang tidak boleh dilakukan terbuka sidangnya kasus asusila,” terang jaksa.
Humas PN Kayuagung Firman Jaya SH yang juga salah seorang hakim anggota enggan memberikan komentar terkait jalannya sidang tersebut dan sembari berlalu dari para awak media.
Sementara itu dalam dakwaannya jaksa terungkap bahwa terdakwa terdakwa l Nang dan terdakwa II Hendri bekerja sebagai buruh panen di PT Persada Sawit Mas (PSM) Sungai Baung Estate Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Keumatan Arr Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provlnal Sumatera Selatan.
Ternyata terdakwa Nang, menyukai korban Melindawati Zidomi yang merupakan seorang pendeta Genera Kristen lnjil Indonesia (GKII) di area PT. PSM dan korban tinggal di dekat mess terdakwa ll.
Kemudian ke dua terdakwa berencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Lalu Lalu para terdakwa mempersiapkan dua bilah semata tajam jenis pisau. satu helai penutup wapah atau sebo. Satu helai tali sepatu dan dua buah tali karet bekas ban. Kemudian pada kedua pelaku melakukan pengintaian hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 16 00 WIB.
Para terdakwa melihat korban Melindawati Zidomi bersama saksi NI dengan mengendaral satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam. Saat diperjalanan, terdakwa ll mengatakan bahwa aksi mereka terbongkar jika korban tidak dihabisi
“Nang kalo gawe kito ketauan samo korban. korban kito bunuh be. Biar gawe kito dak ketek wong yang ngetahuinyo. Lalu terdakwa I menjawab ‘Yo, kito habisi be,” ucap pengakuan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kemudian para terdakwa mengikuti korban Melinda dengan mengendarai satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam nomor potret BG 2743 RA.
Selanjutnya pada saat korban Melinda mampir ke mess Divisi l, para terdakwa pulang ke mess untuk mengambil alat-alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Bahwa kemudian para terdakwa menunggu di pinggir jalan poros kebun kelapa sawit dengan menggunakan penutup walah atau sebo sambil masing-masing memegang senjata tajam jenis pisau.
Saat itu terdakwa I juga memegang satu helai tali sepatu dan satu buah tali karet bekas ban, sedangkan terdakwa ll memegang satu buah tali karet bekas ban. Setelah menunggu. lalu para terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai korban Melinda berjalan menuju ke tempat tersebut.
Kemudian, kedua terdakwa memasang kayu balok di tengah jalan untuk menghentikan sepeda motor korban.
Pada saat korban memberhentikan sepeda motornya, lalu para terdakwa keluar dari dalam kebun kelapa sawit, kemudian terdakwa ll memegang erat tangan sebelah kanan Saksi Ni sambil berkata “Mantap mantap. nyawo kau gek melayang’ dan terdakwa l mengapit leher korban Melinda sambil mengacungkan senjata talam sambil berkata “Jangan berteriak, kubunuh kau“.
Kemudian para terdakwa membawa korban dan saksi dalam kebun kelapa sawit sejauh sepuluh meter, sedangkan terdakwa ll mengikat kedua tangan saksi NI dengan menggunakan pakaian milik saksi Ni dan pergi kembali ke poros ialah untuk mengamankan sepeda motor milik korban dan kayu balok yang kemudian disimpan di dalam kebun kelapa sawit.
Lalu para terdakwa meninggalkan saksi NI dan membawa korban Melindawati masuk ke dalam kebun lagi dengan jarak sekitar lima meter.
Selanjutnya kedua kaki korban Melindawati diikat dengan menggunakan tali karet bekas ban. Kemudian terdakwa I memegangi kedua tangan korban, sedangkan terdakwa ll membuka secara paksa celana jeans dan celana dalam yang sedang dikenakan oleh korban.
Tersangka I kemudian memperkosa korban, meskipun saat itu korban sedang datang bulan, terdakwa Nang juga mencabuli korban dengan tangannya, dan meremas payudara korban.
Usai tersangka Nang, kemudian bergantian dengan tersangka Hendri juga ikut mencabuli korban, namun saat itu korban berontak dan berhasil menarik sebo yang digunakan terdakwa Hendri hingga terbuka.
Lalu terdakwa Hendri berkata ” Nah nang, muko aku aku tejingok korban, kito bunuh bae” lalu terdakwa Nang menyetujuinya, kemudian pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia