SATU ekor Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus Leucogaster) yang diberi nama “Juve”, dilepasliarkan di Suaka Margasatwa (SM) Pulau Semama, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Conservation Action Network (CAN) guna melindungi satwa yang mulai langkah tersebut.
“SM Pulau Semama sangat sesuai untuk lokasi pelepasliaran, selain berstatus kawasan konservasi, juga merupakan habitat dari burung Elang Laut Dada Putih,” ujar Kepala BKSDA Kalimantan Timur Ivan Yusfi Noor dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (23/6/2022).
Menurut Ivan, satwa dilindungi ini dilepasliarkan setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Hewan dan observasi perilaku selama kurang lebih enam bulan.
Elang Laut Dada Putih ini berasal dari penyerahan masyarakat di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau dan telah dinyatakan “lulus” untuk kembali ke habitat alaminya.
“Sebelum dilepasliarkan, Elang Laut Dada Putih ini telah ditempatkan dalam kandang habituasi di SM Pulau Semama sejak tanggal 11 Juni 2022. Dengan harapan, saat dilepasliarkan sudah dapat beradaptasi dengan lingkungan disekitarnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ivan menjelaskan, Elang Laut Dada Putih adalah satwa yang dlindungi Undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur berharap masyarakat ikut melindungi satwa yang mulai terancam punah tersebut dengan tidak memeliharanya atau bahkan memperjualbelikannya.
“Bagi yang melanggar sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 diancam pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp200.000.000,” katanya.
Dia mengapresiasi upaya Conservation Action Network, yang telah membantu upaya BKSDA sejak proses rehabilitasi sampai proses pelepasliaran satwa dilindungi itu dilaksanakan.
“Semoga Elang “Juve” dapat beradaptasi dan dapat berkembang biak di habitatnya,” pungkasnya.InfoPublik (***)