Hukum

Kucing Kuwuk Terjebak Kardus, Pedagang Online Ditangkap

Foto :kehutanan.go.id

ENAM ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) nyaris menjadi korban perdagangan ilegal ketika ditemukan disembunyikan di dalam kardus, akhir pekan lalu di Jl. Tahi Bonar Simatupang, Medan Sunggal.

Petugas gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Korwas PPNS Polda Sumut menangkap seorang pemuda berinisial SD (28) saat hendak mengirim satwa tersebut menggunakan jasa transportasi darat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan, “Kami tidak memberi ruang bagi pedagang satwa liar. Penangkapan SD menjadi kunci untuk mengungkap jaringan lebih luas.”

Ia menekankan kombinasi laporan masyarakat dan bukti digital dari Facebook mempermudah proses penyidikan.

Kucing Kuwuk yang ditemukan dalam kardus itu dalam kondisi memprihatinkan.

Tim segera menempatkan keenam satwa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi. Satwa liar ini akan dilepasliarkan kembali setelah kondisinya pulih, memastikan sifat liarnya tetap terjaga.

Penyidikan menetapkan SD sebagai tersangka tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Petugas menemukan  tersangka aktif menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi melalui platform online.

“Modus pedagang memanfaatkan media sosial untuk transaksi ilegal masih tinggi. Mereka menggunakan jasa transportasi darat untuk menyelundupkan hewan,” terang Hari.

Petugas kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar di Sumatera Utara.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024, pelaku menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp 20 miliar.

Sanksi berat ini diterapkan untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen pemerintah melindungi ekosistem dan satwa langka.

Penangkapan ini menunjukkan efektivitas koordinasi antara masyarakat, patroli lapangan, dan bukti digital dalam memerangi perdagangan satwa liar.

Ke enam Kucing Kuwuk kini berada di tempat aman dan menerima perawatan intensif.

Balai Gakkum Kehutanan menekankan pentingnya laporan masyarakat. “Setiap informasi terkait perdagangan satwa liar bisa menjadi kunci penyelamatan. Satwa dilindungi seperti Kucing Kuwuk berperan penting dalam keseimbangan ekosistem,” tambah Hari.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan satwa eksotis tidak hanya ilegal, tetapi juga merusak alam dan membahayakan populasi liar. Petugas menegaskan “Kami akan menindak semua pelaku tanpa kompromi, baik offline maupun online.”

Dengan kombinasi pendekatan digital, hukum tegas, dan penyelamatan langsung, operasi ini diharapkan menjadi model bagi pengawasan satwa liar di seluruh Sumatera. Satwa yang diselamatkan bukan hanya kembali ke habitatnya, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum konservasi di Indonesia. (***)

To Top