Hukum

Kejadian di Maluku dan Papua Bukan Konflik SARA

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Moh. Mahfud MD, menegaskan tiga peristiwa terjadi beberapa hari yang lalu di Maluku dan Papua bukan konflik suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tetapi kriminal biasa.

Menurutnya, tiga peristiwa yang terjadi di Indonesia Timur itu, yaitu pertama kebakaran di sebuah tempat hiburan, kedua, konflik antarpenduduk desa di Haruku Maluku. Ketiga, peristiwa penembakan oleh kelompok kriminal teroris bersenjata (KKB) di Papua.

“Jadi kami berkesimpulan, bahwa sekarang ini kondisi aman dan terkedali. Tidak ada satupun bermotif SARA,” kata Mahfud MD usai rapat koordinasi (Rakor) menyikapi kasus-kasus di wilayah Indonesia Timur, di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Menko Polhukam meminta kepada masyarakat untuk tidak larut dan turut menyebarkan informasi tidak benar atas kasus-kasus tersebut.

“Karena tidak ada motif sara, seperti di Papua Barat itu adalah kasus tempat hiburan ada konflik perkelahian kemudian tempat hiburan dibakar lalu 17 korban meninggal,” ungkap Menko Polhukam.

Menko Polhukam menjelaskan, sementara di Haruku Maluku adalah masalah konflik tanah antarpenduduk desa yang merasa saling klaim.

Papua Pakai Pendekatan Baru

Kemudian di Papua, memang ada penembakan dan menyebabkan tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi korban tewas.

“Sekarang TNI itu bersifat defensif tidak ofensif. Ini suatu kemajuan yang harus kita pelihara tidak ada korban masyarakat atau warga sipil sejak ada pendekatan baru,” kata Menko Polhukam.

Karena sasaran adalah TNI dan Polri, menurut Mahfud, maka masyarakat sipil harus dijaga keselamatan.

“Sekarang bagaimana cara defensif dengan pendekatan baru itu, akan dievaluasi dan disempurnakan sesuai perkembangan situasi di sana,” jelas Mahfud.

Dari Kemenko Polhukam sendiri, Mahfud mengungkapkan akan membentuk tim untuk memepercepat penyelesaian kasus-kasus itu.

“Misal di Maluku juga, nanti saya akan segera mengirim tim ke sana mencoba mencari penyelesaian masalah tanah segera, agar ada kepastian hukum yaitu bagaimana membangun kepastian hukum pertanahan baik di Papua dan Maluku,” ungkap Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan terkait Kebijakan pemekaran Papua, pemerintah dalam arti luas yaitu eksekutif (Presiden), legislatif (DPR), sudah menyepakati untuk segera memekarkan Papua, demi percepatan pemerataan pembangunan.

“Orang boleh tidak setuju, tapi kebijakan itu sudah berdasarkan pertimbangan yang matang dan melibatkan penyurvei, disurvei tentang itu. Kemudian dampak sosial politik tentunya kita akan jalankan rencana pemekaran sesuai dengan agenda pemerintah,” jelas Menko. InfoPublik (***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com