Hukum

Kajari OKI Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Foto : Istimewa

KEJAKSAAN Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir(OKI) memusnahkan ratusan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kajari OKI, Senin (11/11/19).

Ratusan BB ini sendiri diungkapkan Kepala Kejari OKI, Ari Bintang Prakoso didampingi Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Andi Supriyadi merupakan BB dari ratusan berkas selama kurun waktu September 2018 hingga Oktober 2019.

“Dari ratusan berkas ini, didominasi berkas narkoba. Sesuai aturan, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap maka ini harus kita musnahkan,” kata Bintang.

Dia merincikan, yang dimusnahkan pada kesempatan ini terdapat empat jenis diantaranya narkotika dengan 139 berkas, senjata api 37 berkas, senjata tajam 70 berkas, dan uang palsu satu berkas dengan barang bukti sebesar Rp380 ribu.

“Untuk narkoba terdiri dari 1,5 kilogram sabu, ekstasi 200 butir, ganja 91 gram. Narkoba ini dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan deterjen lalu dibuang ke dalam septitank toilet. Untuk senjata api dan senjata tajam dipotong sedangkan pelurunya dibuka,” tuturnya.

Sementara untuk uang palsu, pakaian dan sejumlah BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ditambahkan Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra, menyebut, pemusnahan ini memang sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, jika melihat jumlah yang dimusnahkan ini membuktikan bahwa tindak pidana di OKI ini masih cukup tinggi.

“Ini membuktikan (penegakan hukum) harus lebih fokus. Razia, pengungkapan, penangkapan akan terus kita lakukan untuk menekan ini, kita akan terus berupaya untuk menekan dan peniadaan peredaran ini,” tegasnya.

Hal ini termasuk akan dilakukan terhadap kasus narkoba yang mendominasi berkas pemusnahan ini. “Kasus narkoba banyak, kami juga cukup banyak tangkapan. Hampir 30 persen tangkapan narkoba, ini jadi atensi khusus kita dan akan terus dilaksanakan,” pungkasnya.[**]

 

Penulis : dra

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com