POLDA Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan jangan mudah terpancing.
Petugas Kepolsiian meminta masyarakat tidak menanggapi pesan WhatsApp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy mengatakan penggrebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka pinjaman online ilegal, tak membuat pelaku jera.
Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.
“Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas Kabid Humas Polda Jateng , Kamis (21/10/21).
Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.Tribratanews 2020 (***)