JURU Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengingatkan kepada masyarakat dan distributor untuk tidak menimbun oksigen medis dan obat-obatan COVID-19 pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pandemi.
Jodi memastikan penimbun oksigen medis dan obat COVID-19 akan mendapatkan hukuman cepat atau lambat.
“Ini masa genting bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi saya sampaikan hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang mengeksploitasi masa darurat demi kepentingan pribadi,” kata Jodi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube, Senin (5/7/2021).
Jodi menerangkan, kebutuhan oksigen dalam negeri mulai terbatas, sehingga saat ini oksigen medis diprioritaskan untuk pasien COVID-19.
Dia mengatakan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mempercepat pengadaan obat dan alat kesehatan pada masa pandemi.
“Kami menyadari ketersediaan oksigen terbatas, maka dari itu pemerintah akan mencari oksigen secara maksimal baik dari industri lokal maupun impor,” ucap Jodi.
Pihaknya juga meminta masyarakat yang tidak mengalami situasi kritis akibat COVID-19 untuk tidak membeli apalagi menimbun oksigen medis. Ia meminta masyarakat umum sadar akan kebutuhan oksigen medis saat ini untuk pasien COVID-19.
“Kita prioritaskan menyelamatkan nyawa saudara kita saat ini,” kata dia.
Menurutnya pemerintah juga telah mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, dengan menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.
“Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi,” tuturnya
InfoPublik (***)
Ril