Hukum

Ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional Saat Pandemi Yang Wajib Diikuti

PELAKU perjalanan internasional tidak boleh dijadikan tersangka utama dalam penyebaran wabah COVID-19 di tanah air. Hal tersebut, sesuai dengan intruksi yang direkomendasikan oleh organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

“Pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebaran COVID-19,” ujar Juru Bicara Menteri Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi secara virtual pada Rabu (7/7/2021).

Dalam rekomendasi yang diberikan oleh lembaga kesehatan dunia tersebut, perjalanan internasional di setiap negara diperbolehkan dengan pertimbangan yang ketat. Diantaranya, perjalanan dalam keadaan darurat, tindakan darurat, perjalanan esensial, pemulangan warga negara, dan transportasi kargo.

Dalam mengurangi potensi penyebaran COVID-19 melalui perjalanan internasional, maka pemerintah terkait harus memiliki penilaian resiko yang menyeluruh dan sistematis. Melalui pendekatan dengan berbagai metode yang berbasis kesehatan yang tercatat dalam sistem di tanah air.

Diantaranya tes COVID-19 yang dilakukan secara rutin ketika melakukan perjalanan internasional, menerapkan masa karantina, dan vaksinasi lengkap dari negara asal.

“Harus dalam keadaan sehat terbukti negatif COVID-19 dan mengikuti aturan negara tujuan,” imbuhnya.

Merujuk hal itu, aturan tersebut sudah diadopsi ke dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 terbaru atau Adendum Surat Kerja (SK) Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Internasional.

Adanya hal itu, lanjut Dedy, membuktikan bahwa selama masa pandemi WHO tidak pernah melarang kegiatan perjalanan internasional. Mengingat, begitu pentingnya perjalanan internasional dalam melakukan penanganan COVID-19.

“Tentang perjalanan internasional perlu bapak ibu ketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan,” pungkasnya. InfoPublik (***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com