SIDANG dengan agenda tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Robi Okta Fahlevi yang terjerat kasus suap di dinas PUPR Muara Enim, terpaksa ditunda.
Semula digelar Selasa, (7/1/2020), sidang ini ditunda hingga pekan depan.
Ketua majelis hakim yang sekaligus Kepala Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Bong Bongan Silaban, mengalami sakit sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan.
“Dikarenakan hakim ketua sakit sehingga berhalangan untuk hadir dalam persidangan. Jadi sidang ini kita tunda hingga selasa pekan depan,” ujar Abu Hanifah SH hakim anggota.
Sebelumnya, kepada awak media yang bertanya mengenai kesiapan mentalnya sebelum menghadapi sidang tuntutan JPU KPK, terdakwa Robi berujar bahwa ia siap menghadapi apapun yang akan diterimanya.
“Siap, insyaallah,” ujar Robi seraya berjalan masuk ke ruang sidang didampingi polisi bersenjata lengkap.
Namun kemudian sidang ditunda dan ia kembali dibawa ke sel sementara di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Robi juga sempat bersalaman dengan beberapa anggota keluarganya seraya menyebar senyum ramah kepada mereka.
Sementara itu, kuasa hukum Robi Okta Fahlevi, Niken Susanti menuturkan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan guna menyikapi tuntutan terhadap kliennya.
“Untuk pledoi sudah persiapannya, tinggal nanti penyelesaiannya saja,” ujarnya.
Terkait penundaan sidang kali ini, Niken berujar pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Tidak masalah untuk kami, mau bagaimana lagi. Hakimnya kan sakit, jadi kami hormati penundaan ini,” tandasnya. [***]
Penulis: Yosep Indra Praja