Hukum

Hak Cipta Karya Jurnalistik Masih Terabaikan

PERKEMBANGAN teknologi digital beberapa tahun terakhir tak hanya membawa kemajuan di berbagai sektor, tetapi juga memunculkan persoalan baru dalam hal hak cipta, terutama di bidang jurnalistik dan sekarang ini masih terabaikan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, mengatakan persoalan itu muncul manakala media sosial (medsos) mengambil karya jurnalistik orang atau media massa lain tanpa menyebutkan sumbernya.

“Salah satu persoalan yang muncul di era digital ini adalah hak cipta. Jadi orang tidak peduli dengan hak ciptanya dan orang lain mengambil karya orang lain juga tidak memperdulikan hak cipta itu,” ujar Dirjen IKP Kominfo dalam acara Seminar bersama KPI “Perlindungan Hak Cipta Konten Penyiaran di Media Sosial” yang digelar secara luring dan daring dari Denpasar pada Rabu (11/5/2022).

Menurut Dirjen Usman, persoalan mengenai Hak Cipta jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 43 tentang Pembatasan Hak Cipta.

Dalam beleid ini, media yang mengutip karya jurnalistik dan menyebutkan sumbernya dianggap tidak melanggar Hak Cipta, sehingga banyak media elektronik utama (mainstream) yang menggunakannya.

“Karena itu di stasiun TV (televisi) sekarang ini kan banyak acara-acara, misalnya mengambil hanya menyebutkan YouTube sebagai sumbernya, tapi tidak menyebutkan itu karya siapa,” katanya.

Di media cetak, masalah Hak Cipta ini dianggap sangat penting karena terkait pemenuhan hak ekonomi pembuatnya, sehingga menjadi konsen selama berpuluh-puluh tahun sebelumnya.

Dirjen Usman mencontohkan jika media cetak mengutip foto, harus mencantumkan sumber dan menyebutkan nama fotografernya, kendati sudah berlangganan sebelumnya, seperti dari kantor berita Antara atau AFP (Perancis).

“Mestinya ini juga berlaku di dalam penyiaran, kelak harus berlaku di dalam penyiaran,” imbuhnya.

Disisi lain, banyak media mainstream terindikasi berpotensi melakukan pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan konten-konten dari media sosial tanpa menyebutkan nama pembuatnya atau sumbernya.

Padahal, media mainstream seharusnya menjadi pembentuk arus utama isu-isu atau pemberitaan di masyarakat, yang diikutip oleh media sosial.

“Banyak media online ataupun media cetak itu yang mengutip tweet atau kicauannya politisi misalnya begitu saja, tanpa melakukan verifikasi. Ini kan memunculkan kemalasan tersendiri atau disebut juga Instan jurnalisme,” tandasnya.InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com