Hukum

Gubernur Sumsel Digugat ke PTUN, Didesak Batalkan SK Pengangkatan Anggota Komisi Informasi (KI) Sumsel

Foto : istimewa

SURAT Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, No.239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan Periode 2020-2024 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Gugatan didaftarkan ke PTUN diterima oleh Panitera Muda PTUN Palembang, Rina Zaleha, SH, No.31/6/2020/PTUN-PLG, tanggal 8 Juni 2020. Selain diduga kuat melanggar aturan, gugatan ini juga diterangai karena adanya “bagi-bagi kue” dalam keanggotaan KI Sumsel yang ditetapkan.

Penggugat adalah Herlambang, SH, MH, peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumsel, yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Prov. Sumsel 2015-2019. Dalam gugatannya setebal 16 halaman, Herlambang meminta hakim Pengadilan TUN untuk menerima seluruh gugatan, menyatakan SK Gubernur tersebut batal dan atau tidak sah, meminta Gubernur mencabut SK Komisi Informasi Sumsel tersebut, dan menghukum Gubernur membayar biaya pengadilan.

Dalam pokok perkara, Tergugat (Gubernur), lanjut Herlambang, diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

“Dalam ketentuan, secara tegas diatur bahwa Calon Tim Seleksi adalah bukan anggota Partai Politik dalam jangka waktu lima tahun. Begitu pula peserta seleksi, tidak menjadi anggota Parpol ataupun pengurus parpol,” kata mantan Komisioner KPU Sumsel itu.

Dalam surat gugatannya, Herlambang menyebut bahwa berdasar amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam Pasal 30, 31, dan 32, dalam pelaksanaan berpedoman pada Perki No.4/2016, sangat jelas bahwa ada anggota Tim Seleksi (Timsel) atas nama H. Amiruddin Nachrawi, merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel periode 2017-2024.

Kemudian, lanjut Herlambang, dalam proses rekrutmen berdasar SK Timsel No.1/Timsel-KI/SS/V/2019 dengan jelas disebutkan bahwa peserta seleksi tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik. Tercatat dua orang yang di SK-kan oleh Gubernur, dua orang adalah anggota Partai Politik, yaitu M. Fathony SE calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel, dan Joemartine Chandra, SH, merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014.

Selain Amiruddin Nachrawi (Timsel), ada tiga nama anggota Komisi Informasi Sumsel yang masuk dalam SK Gubernur disebut dalam gugatan, yaitu Fathony dan Joemartine, serta  dalam A. Kori Kunci, SH, yang sekarang menjadi Ketua Komisi Informasi Sumsel 2020-2024. Disebutkan bahwa Kori Kunci merupakan pensiunan PNS dari OKU Timur, yang pada waktu Herman Deru menjadi Bupati OKU Timur, ditengarai Kori Kunci merupakan Asisten I Pemkab OKU Timur.

“Pada proses seleksi yang kemudian di SK-kan oleh Gubernur Sumsel tersebut, selain tidak cermat, juga diduga kuat bermasalah dalam proses uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di Komisi I DPRD Sumsel yang diduga kuat melanggar Pasal 30 ayat 2 UU No.14/2008 tentang KIP, yaitu pada frasa jujur dan objektif. Oleh karena itu, saya mengajukan gugatan ke PTUN memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan SK tersebut,” cetus Herlambang[***]

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com