DUA orang tersangka berinisial J (45) merupakan Direktur PT. Palcon dan R (45) yang merupakan PNS Kementrian RS Kusta diamankan Polda Sumatera Selatan.
Kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan Polda Sumsel atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap pada rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Dari nilai kontrak sebesar Rp 12 miliar yang merupakan dana APBN 2017 lalu, negara mengalami kerugian senilai Rp 5,1 miliar, sebagai mana dilansir dari Tribratanews.
“Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia di rumah sakit tersebut,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany didampingi Kasubdit 3 Tipidkor AKBP Harissandi.
Pengungkapan tersebut setelah Subdit Tipdkor menerima laporan polisi bernomor LP/128-A/IX/2019/Ditreskrimsus pada tangga 9 September 2019 lalu.
“Temuan di lapangan berbeda dengan dokumen penawaran dari CV Cipta Griya Persada. Dan untuk kegiatan konsultan perencana dari CV Griya ada biaya sondir sebanyak empat titik dan dilaksanakan hanya dua titik saja,” jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Dan tidak ada dilakukan bor mesin dan perkerjaan tersebut hanya dikerjakan menggunakan boring log handbor atau bor tangan saja.
Tenaga Ahli dari PT Palcon Indonesia yang ada di lapangan berbeda dengan dokumen penawaran yang mengerjakan pekerjaan inti berupa pemancangan Sheetpile dan squarepile (pancang beton 30 x 30 cm).
“Disub-kon kan oleh PT Palcon Indonesia ke PT Karyatama Saviera dan PT Karya Tama Saviera di-sub-kan lagi ke PT Palu Gada,” terang Kasubdit 3 Tipidkor Polda Sumsel.
Selain itu juga terjadi kekurangan volume terhadap pekerjaan timbunan pasir, pengadaan sheetpile beton, pengangkutan sheetpile beton ke lokasi pekerjaan.
“Juga terjadi kekurangan volume pengadaan pancang, pada pekerjaan pengangkutan pancang beton ke lokasi pekerjaan dam kekurangan pada pemancangan beton ukuran 30 x 30 ke lokasi pekerjaan,” jelas Kasubdit 3 Tipidkor Polda Sumsel.
Dari hasil perhitungan kerugian negara (PPKN) dari ahli BPK RI terhadap pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia sebesar Rp 5,1 miliar lebih.
“Rinciannya terdiri dari jasa konsultasi perencana sebesar Rp 238 juta lebih dan pekerjaan kontruksi sebesar RP 4,9 miliar,” jelas Kasubdit 3 Tipidkor Polda Sumsel.
Kedua tersangka yang diamankan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(***) Ril