DEWAN Pers minta dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terkait dengan pengaturan pers setelah DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan, terkait pers, Dewan Pers dan konstituen akan mengawal. “Dewan Pers berharap terlibat dalam prosesnya,” ujarnya mengutip Republika.co.id.
Secara prinsip Agung mengatakan bahwa Dewan Pers mengapresiasi dan berterima kasih atas penundaan pengesahan RUU KUHP.
Namun, selanjutnya RUU KUHP harus memenuhi rasa keadilan dalam demokrasi, sementara sejumlah pasal dalam RUU KUHP justru membatasi kebebasan pers.
Pasal tersebut adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
Selanjutnya, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.[**]
Penulis : Republika.co.id