POLRESTABES Medan menggelar konferensi pers atas keberhasilannya dalam melakukan pengungkapan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram (Kg) asal Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan the Cina termasuk delapan orang yang diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap delapan orang pelaku yang satu diantaranya wanita turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
“Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si, dampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).
Para pelaku yang ditangkap itu, masing – masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara dan 1 unit senjata api jenis revolver.
Kapolrestabes Medan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan mulai tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo.
Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya.
Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya.
“Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim,” jelas Kapolrestabes Medan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September ada tiga kali penindakan.
Pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.
Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dari pelaku itu barang bukti diamankan 9, 12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver.
Kemudian pada tanggal 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri – cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.
“Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” jelas Kapolrestabes Medan.“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terang Kapolrestabes Medan.Tribratanews 2020 (***)