Tim kuasa hukum korban penipuan yang dilakukan oleh pengurus mitra koperasi Darsa Harka Darussalam DHD), M.S.M Law Firm Kemas M. Sigit meminta kepada Polda Sumsel untuk mengusut tuntas tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh DHD Farm. Hal ini disampaikannya saat mendampingi kliennya berinisial MD, AW dan NA mendatangi Polda Sumsel, Sabtu(16/10/2021).
Kuasa hukum Kemas Sigit Muhaimin S.H mengatakan, kasus dugaan penipuan ini terjadi bermula adanya keuntungan besar yang dijanjikan oleh Investasi DHD Farm kepada korban, sehingga membuat kliennya MD, AW dan NA dan rekan lainnya tergiur untuk berinvestasi.
“Akibat penipuan yang diduga di lakukan oleh DHD yang beralamat di Jalan Residen H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju, Palembang ini, para korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,”ujar Kemas Sigit Muhaimin
Pengacara yang biasa dipanggil Sigit ini menambahkan, penipuan yang di lakukan oleh DHD Farm ini,disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 Tentang Penipuan dan Penggelapan, Kemudian Pasal 4 UU RI Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
“Kami meminta Polda Sumsel untuk usut tuntas Kasus ini, dan meminta kepada DHD Farm untuk mengembalikan Uang duri Klien Kami”, ucap Sigit.
Sementara itu, Febri Hardiansyah S.H. Rekan Sigit mengatakan, kedatangannya ke Polda Sumsel untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus yang dilaporkan oleh kliennya.
“Kedatangan kami kesini, untuk menindaklanjuti sejauh mana perkembangan Perkara Penipuan dan Penggelapan serta pencucian Uang yang dilakukan DHD Farm atas Klien Kami. Maka kami melayangkan surat Kepada Polda Sumsel untuk menindaklanjuti Perkara tersebut hingga tuntas,” ujar Febri Hardiansyah S.H mengakhiri keterangannya.(nasir)
Datangi Polda Sumsel, Kuasa Hukum Korban Penipuan DHD Minta Polda Usut Tuntas dan Kembalikan Uang Kliennya
By
Posted on