Hukum

Darurat Covid, Sebanyak 103 Perusahaan di Segel

POLRI-TNI dan Pemerintah Daerah menggelar Operasi Yustisi sejak diberlakukannya PPKM Darurat di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya, ada 103 perusahaan yang ditindak dan dilakukan penyegelan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, mejelaskan bahwa hasil Operasi Yustisi bersama TNI dan pemerintah daerah, ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Operasi Yustisi itu dipimpin oleh Pemerintah Daerah, sedangkan Polisi dan TNI hanya memberikan pendampingan saja.

Untuk itu, cara bertindak dalam operasi tersebut juga melalui teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda lantaran dasarnya menggunakan Pergub dan Perda.

Meskipun begitu, polisi tetap berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah untuk menelusuri apakah ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.

Polisi pun meminta pada masyarakat, khususnya perusahaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tutup atau mempekerjakan karyawannya di rumah saja alias WFH.

“Kalau Satgas Operasi Yustisisi ini dipimpin oleh pemerintah daerah, satpol PP dan Disnaker. Kami TNI-Polri mendampingi untuk bagaimana kita mengupayakan maksimal perusahaan-perushaaan nonesensial dan nonkritikial segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Tribratanews 2020 (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com