Hukum

“Darurat Agraria di Sumsel Itu Nyata”

Foto : Istimewa

KOMITE Reforma Agraria Sumatera Selatan bersama Serikat Tani Nasional hari ini menggelar Konferensi Pers melalu media Zoom Meeting. Terkait pembunuhan,penganiayaan, penangkapan/kriminalisasi dan penyiraman air keras kepada Petani yang berjuang keadilan hak atas tanah.

Dedek Chaniago Sekretaris Jenderal KRASS mengatakan belum habis jasad 2 petani Kabupaten Lahat Desa Pagar Batu dalam kubur menyatu dengan tanah, belum sembuh total luka penganiayaan juga petani pagar baru, belum keluar 4 petani/warga Palembang yang dipenjara, serta 4 petani di Muaraenim Desa Tanjung Agung baru-baru ini ditangkap kemudian 2 hari yang lalu.

“Petani OKU Timur Desa Campang tiga ulu (Anggota STN Oku Timur) yang sedang berjuang keadilan hak atas tanah melawan PT. LPI (perkebunan tebu) di siram air keras oleh orang tak dikenal,” terang Dedek, dalam keterangan rilisnya,  Senin [22/6/2020].

Dedek menambahkan peristiwa di atas adalah kesemuanya itu masuk dalam persoalan Konflik Agraria yang KRASS  dampingi bersama serikat Tani serikat tani yang menyatu dalam KRASS.

Ada 9 Kasus 7 Kabupaten (Muba Desa Sumber Mulya. OKI Desa Jerambah Rengas, Tulung Seluang, Lebung Hitam, Riding, Tirtamulya, Marga Tani. Muaraenim Desa Karang mulya, Sumber mulya, Pagar dewa, Karang agung, Tanjung Agung. Lahat Desa Pagar batu. Empat Lawang Desa Tanjung Kupang Baru, Sugi waras. Muratara Desa Tebing tinggi. OKU Timur, Desa Campang Tiga UYlu. Palembang Kelurahan Alang-alang lebar) sedang berproses penyelesaian di Kanwil ATR/BPN SumSel. Namun sudah 7 bulan belum juga ada 1 pun yang bisa diselesaikan atau di tuntaskan”.

Lebih Jauh Dedek memaparkan penyebab dari konflik agraria adalah perebutan Sumber Daya Alam untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan rasa keadilan.

Data dari KRASS, luasan lahan di Sumatera Selatan 9 juta hektare, 6 juta hektare nya dikuasai oleh Korporasi (perusahaan) dan hanya 1 juta  hektare saja masyarakat memilikinya,”terang Dedek.

Sementara  Itu Muhammad Asri Lambo  Ketua STN Sumatera Selatan menjelaskan “Merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 dan PP Nomor 86 Tahun 2018, kondisi diatas atas jelaslah ketimpangan penguasaan hak atas tanah antara segelintir orang yang berbadan hukum (korporasi) dengan Masyarakat (rakyat).

“Maka jalankan konstitusi atau manat UU itu, maka akan terwujud rasa keadilan hak atas tanah dengan REFORMA AGRARIA,” terang Asri.

Asri juga meminta kepada Aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyerangan cuka para kepada anggota STN desa Campang Tiga Ulu OKU Timur .” Segera temukan pelaku  nya untuk pihak ke polisi  dan untuk pemerintah daerah segar selesaikan Konflik Agraria yang terjadi di OKU Timur antara masyarakat Desa Campang Tiga Ulu dengan  PT LPI seluas 1.322 Hektare.

Ada empat tuntutan Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan, antara lain :

  1. Usut tuntas pelaku dan sampai otak intelektual kekerasan dan pembunuhan yang dialami oleh petani.
  2. Stop Kriminalisasi terhadap petani yang sedang berjuang hak atas tanah.
  3. Segera Negara hadir dalam penyelesaian konflik agraria dan berikan rasa adil bagi Rakyat Tani.
  4. Jalankan dan wujudkan REFORMA AGRARIA SEJATI sesuai dengan amanah UU/Konsitusi kita Indonesia, sebagai solusi untuk kesejahteraan rakyat, penyelesain konflik dan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.[***]

 

Ril/bud

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com