Hukum

Cegah Hoaks, Berita Bohong Hambat Penanganan Pandemi

ril/ist

BEREDARNYA informasi tidak benar atau hoaks berpotensi menghambat penanganan wabah global COVID-19 yang tengah merebak di tanah air. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya keras meredam hoaks di berbagai kanal komunikasi yang ada.

“Informasi-informasi tidak benar bisa menghambat kita dalam menangani krisis pandemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, melalui siaran virtual pada Kamis (26/8/2021).

Adanya informasi hoaks, tentunya akan mempengaruhi masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait pandemi. Padahal, partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam upaya bersama mengendalikan wabah global COVID-19 di tanah air.

“Membuat orang enggan melakukan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penanganan landemi, begitu kira-kira pandangan kominfo,” tuturnya.

Kominfo, saat ini tengah melakukan dua strategi dalam meredam penyebaran informasi hoaks di berbagai kanal komunikasi. Dari hulu, Kominfo melakukan serangkaian kebijakan yang berkaitan dengan edukasi yakni melalui program literasi digital. Yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh Kominfo.

Kemudian, melakukan kontra narasi terkait dengan penyebaran informasi hoaks tersebut. Di sini Kominfo melakukan klarifikasi terhadap infromasi yang beredar luas dengan merujuk sumber dari instansi atau lembaga pemerintah yang terkait.

“Kebanyakan kita melakukan edukasi ataupun melakukan kontra narasi terhadap informasi-informasi bohong ini dan kita bekerjasama dengan berbagai pihak,” imbuhnya.

Dari hilir, Kominfo menggandeng para platform digital global untuk melakukan blokir terhadap informasi hoaks yang beredar. Sekaligus menutup akun pemilik akun pengguna platform yang terindikasi menyebarkan hoaks.

Kemudian, pihaknya juga menggandeng penegak hukum dalam menyikapi informasi hoaks yang beredar di berbagai kanal. Ini dilakukan, ketika hoaks yang disebar memiliki kecenderungan melanggar hukum atau aturan yang berlaku.

“Kita juga melakukan ya itu tadi penegakan hukum tetapi sekali lagi jumlahnya tidak banyak,” tuturnya.

Usman melanjutkan, terdapat tiga ciri informasi yang patut diduga hoaks. Yakni informasi yang memuat berita yang terlalu bombastis terkait dengan suatu hal. Jenis informasi ini patut dicurigai sebagai hoaks.

Kedua, informasi yang berisi mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada orang lain. Jenis informasi ini kerap kali diduga sebagai informasi hoaks yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Ketiga, informasi yang memuat konten yang seluruhnya menggunakan huruf kapital. Jenis informasi ini akan memancing masyarakat untuk membaca konten tersebut. Oleh karena itu, konten dengan jenis ini harus diwaspadai.

Setelah menemukan tiga jenis informasi di atas, maka masyarakat diimbau melakukan pengecekan terhadap validitas informasi itu. Dalam melakukan hal itu, masyarakat dapat merujuk kepada informasi yang diterbitkan instansi pemerintah terkait ataupun media massa arus utama.

Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui informasi yang didapatkan itu benar atau salah. “Langkah berikutnya adalah sekali lagi melakukan cek, ricek dan kroscek kira-kira begitu,” pungkasnya.InfoPublik (***)

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com