Diduga telah menggelapkan uang milik anggota KUD senilai Rp 4,1 miliar, mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Bakti Desa C1 Sumber Baru Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersandung hukum.
Mantan Ketua KUD dua periode tersebut, sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian pada November lalu setelah sempat kabur ke daerah Kediri Jawa Timur.
Kamis siang (19/12) berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI atau tahap (P21), dan tersangka tinggal menunggu persidangan.
Pria bernama Andi Agus Kuncoro warga Mesuji Raya OKI Sumsel ini, terlihat tengah menjalani beberapa proses penandatanganan di ruang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKI.
Dengan dikawal dari pihak Kepolisian Polres OKI serta membawa pelengkapan berkas perkara pelimpahan, tersangka terlihat sesekali menjawab pertanyaan pihak Kejaksaan sekenanya saja.
Bahkan berkelit atas kronologi yang sebenarnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan uang milik anggota Koperasi Rahayu Bakti senilai Rp 4,1 miliar itu. Sesuai tertuang dalam laporan Polisi LP : B/266/XII/2018/Sumsel/Res OKI tertanggal 4 Desember 2018, mantan Ketua KUD dua periode 2011-2013-dan 2016 itu gelapkan uang milik anggota senilai Rp4,1 miliar tanpa sepengetahuan anggota dan pengurus lain. Justru ia pergunakan sendiri serta menjalankan usaha pribadinya.
Modus yang diketahui berdasarkan data berkas perkara penangkapan oleh pihak kepolisian, bahwa tersangka mengajukan pinjaman uang kepada salah satu bank dengan jumlah mencapai milyaran rupiah. Uang yang diperoleh tidak masuk dalam Kas KUD dan digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi.
Bahkan ironisnya utang pada bnank yang bersangkutan justru menjadi terbebani, dan terpaksa harus dibayar oleh anggota dan pengurus yang baru.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKI, A Irawan Haqiqi SH MH usai menerima berkas perkara dari kepolisian mengatakan, terhadap tersangka diindikasi juga ada tindak pemalsuan data. Karena dilihat dari isi laporan saat pergantian pengurus KUD lama ke pengurus baru, bahwa bukti fisik berupa uang itu tidak ada namun isi laporan sudah terlihat seperti lengkap.
“Saat pergantian pengurus tersangka menyerahkan berkas yang berkaitan dengan kerja dan operasional Koperasi ke pengurus baru itu, fisik uang nya memang tidak ada. Namun isi dokumen-dokumennya lengkap seolah benar adanya. Disini terindikasi juga adanya upaya fiktif atau manipulasi data,” ujar Kasi Datun.
Ia menambahkan, sesuai wewenang bahwa pihak Kejaksaan Negeri OKI fokus terhadap proses menuju ke tahap persidangan dan jika adanya fakta lain tetap diserahkan pada Kepolisian.
“Kita fokus terhadap proses persidangan dalam waktu dekat dengan mendengarkan keterangan saksi dan fakta dalam persidangan nanti. Berkenaan dengan proses pengembangan terhadap kasus tersebut atau perihal lain, kita diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam hal ini Polres OKI,” tandasnya.[**]
Penulis : dra