PEMERINTAH Provinsi Sumsel bersama 17 Pemkab/ Kota di Sumsel berkomitmen memberantas praktek korupsi secara terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Pemprov Sumsel berharap usai acara audiensi Pimpinan KPK hari ini. Bupati dan Walikota mengerti lebih mendalam cara mencegah dan memberantas korupsi dan fokus pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Herman Deru usai acara audiensi Ketua KPK RI Firli Bahuri yang juga diikuti para Bupati/Walikota se-Sumsel di auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (15/4/2021).
Menurut gubernur, untuk mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan transparan serta akuntabel, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Sumsel, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dari awal kita memang konsen dengan masalah pemberantasan korupsi ini, dengan diawali niatan tulus guna mendorong penyelenggaran yang pemerintahan yang bersih dan transfaran,” imbuhnya.
Terkait dengan program rencana aksi KPK RI yang memberikan standar kepada Pemda dalam membangun kerangka kerja untuk memahami elemen resiko korupsi berdasarkan sektor wilayah atau instalasi yang rentan terhadap tindak pidana korupsi. Herman Deru menyambut program aksi KPK tersebut dan patut didukung oleh Pemda.
“Melalui program KPK tersebut, kita banyak mendapat pencerahan tentang kewajiban- kewajiban sebagai kepala daerah utamanya dalam penyelenggaraan barang dan jasa. Dan lagi ada yang menarik, terjadi dialog tadi ada enam kepala daerah yang berdiskusi secara terbuka dengan Ketua KPK, sehingga kita merasa mendapat panduan tentang masalah pemberantasan korupsi didaerah,” tandasnya.
Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK melakukan pendekatan dengan mengajak seluruh masyarakat, stakeholder, para politisi, para penyelenggara negara agar sadar akan bahaya korupsi yang akan menghambat tujuan nasional.
Menurut Firli, fakta empiris yang sering terjadi tindakan korupsi itu terkait dengan perizinan usaha, perizinan tambang, perizinan untuk para investor. Oleh sebab itu KPK menghimbau kepada seluruh kepala daerah untuk tidak mempersulit perizinan. KPK sejauh ini lanjut Firli terus mengikuti bagaimana pelaksanaan pusat pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan menerapkan pelayanan sistem elektronik.
“Dengan palayanan secara elektronik hubungan secara fisik antara pemohon izin dan pemeberi izin dapat dihindari, itu cara kita untuk melakukan pencegahan korupsi. Adapun garda terdepan dalam pencegahan praktik korupsi di daerah ada pada Gubernur, Bupati dan Walikota,” tandas Firli [***]
Ril