SUMSELTERKINI.ID. Jakarta – Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menilai Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menjadi dasar hukum terhadap tindakan pemberantasan korupsi, saat ini sudah berkurang kekuatannya, jika dibandingkan dahulu. Hal itu disebabkan telah dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari lalu.
“Kalau dahulu baru di analisa dengan kata dapat merugikan negara sudah dapat diperiksa, sekarang tidak lagi yang artinya yang bersalah betul – betul dapat dibuktikan bersalah. Kenapa KPK sekarang lebih banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena itu tidak dapat dibantah, untuk itu hindari pelanggaran hukum,” ucap Wapres saat Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tingkat Nasional (Rakorwasdanas) 2017 dengan .1300 kepala daerah se- Indonesia dengan tema “Sinergitas APIP dan APH Mengawal Pembangunan Daerah”di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Menurut Wapres, uji materi mengubah ketentuan dengan redaksi ‘dapat merugikan keuangan negara’ menjadi hanya ‘merugikan keuangan negara’.
Dengan demikian, papanya dugaan terhadap suatu tindakan korupsi baru dapat disidik, jika korupsi sudah terjadi. Menurut JK, hal itu membuat aparat hukum baru dapat seoptimal mungkin menindak korupsi setelah bukti-bukti tindakan korupsi menjadi begitu kuat.
Sebagai tindak lanjut dari perubahan ketentuan itu, Wapres meminta aparat-aparat pemerintah yang bergerak di bidang pengawasan meningkatkan kinerjanya supaya tindakan penanganan korupsi tidak hanya dilakukan setelah korupsi terjadi.
Caranya, lanjut dia adalah sinergi antara sejumlah lembaga pengawas, mulai dari BPKP, KPK, BPK, hingga Polri, sehingga korupsi bisa dicegah. “Hukum tindak pidana korupsi itu sudah lebih ringan,” tegas JK.
Dalam kegiatan itu, juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU mengenai Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
MoU tersebut dilakukan antara Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam laporannya menyampaikan bahwa sesuai keputusan rapat kabinet dalam upaya meningkatkan koordinasi Pemda memperkuat tata kelola pemerintah maka digelar rakor tersebut.
Tjahjo mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi cukup panjang dengan aparat penegak hukum dan diperkuat kembali dengan BPKP.
“Kemendagri sudah meminta kepada seluruh pemda untuk menerapkan perencanaan dan penganggaran yang berbasis e-planning, disamping secara bertahap untuk melakukan integrasi dengan e-budgeting maupun sistem informasi pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.