Hukum

Awas, Polri Terus Mengawasi, Penimbun Minyak Goreng Bisa Didenda Rp50 M

BARESKRIM Polri memastikan akan menindak pelaku penimbun minyak goreng dan aparatnya tak segan menjerat oknum yang melakukan penimbunan hingga menyengsarakan masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menyebut, pelaku penimbunan bisa diancam pidana 5 tahun penjara. “Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” ujar jelas Karo Penmas, kemaren.

Karo Penmas menjelaskan bahwa Polri bakal mendukung kebijakan pemerintah dalam stabilisasi minyak goreng. Maka dari itu, Polri melalui Satgas Pangan Polri bekerjasama dengan pihak terkait akan mulai bertindak. “Polri akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Menurut Karo Penmas, berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng cukup. Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Jenderal Bintang Satu itu pun menegaskan Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didisteibusikan melalui mekanisme pasar.

“Dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” pungkasnya.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com