Hukum

Lokasi di Bogor, Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Produksi Obat Ilegal

BARESKRIM Polri menggerebek sebuah rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut diduga memproduksi obat-obatan keras ilegal di Kampung Pabuaran dekat Simpang Cikaret, Cibinong, Bogor sekaligus mengamankan diduga tersangka.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa rumah yang dijadikan sebagai produksi obat illegal tersebut digerebek pada 25 Januari 2022 kemarin dan ada enam orang diamankan.

Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan enam orang tersangka itu berinisial IW, WD, YN, AR, MS, BD, dan mengamankan dua penjaga toko BD dan F.

“TKP di sebuah warung daerah Sawangan Kota Depok dan di Ruko LMC Nomor 122 Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” terang Jenderal Bintang Satu, Rabu (26/01/22).

Aparat Kepolisian menangkap tersangka IW yang merupakan distributor dan pengendali obat-obat keras ilegal di sebuah warung daerah Sawangan, Kota Depok. Sosok IW terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap obat-obat keras di wilayah Jabodetabek.

“Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor pada hari yang sama, sekira jam 21.00 WIB tim tiba di ruko LMC No. 122 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mana di ruko tersebut dijadikan tempat pembuatan atau produksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal dan mengamankan WD, YN, dan AR, yang berperan sebagai pencetak obat, teknisi mesin, dan pemilik tempat produksi,” tegas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

Jajaran kepolisian kemudian bergerak ke wilayah Serpong, Kota Tangerang, Banten sekitar pukul 23.00 WIB. Di sana, petugas menangkap MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat ilegal di Tangerang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu, dua boks kontainer berisikan serbuk warna kuning, satu boks kontainer berisikan serbuk warna putih, satu box kontainer berisikan serbuk warna merah muda, 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu butir obat riklona, satu buah mesin mixer, satu buah mesin pengering, 1 juta butir tablet warna putih yang disimpan di dalam lemari, dan 30 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM.

Para tersangka terancam Pasal 60 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP 1,5 miliar subsider Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com