Hukum

37 Terduga Teroris di 10 Provinsi Diringkus Densus 88

Tribratanews.polri.go.id/ist

DENSUS  88 Antiteror Polri terus menangkap tersangka teroris sejak Kamis (12/8) hingga saat ini dan telah menangkap 37 tersangka teroris dari 10 wilayah. Data penegakan hukum tersangka teroris total 37,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (14/8/21).

Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Densus 88 paling banyak melakukan penangkapan terhadap tersangka teroris di wilayah Jawa Tengah (Jateng), yakni 10 orang. Kemudian, di Lampung, Densus 88 menangkap 7 tersangka teroris.

Selanjutnya, 6 di antaranya ditangkap di Sumatera Utara (Sumut), 4 di Banten, 3 di Jambi, 2 di Jawa Barat (Jabar), 2 di Kalimantan Timur (Kaltim), 1 di Sulawesi Selatan (Sulsel), 1 di Maluku, dan 1 di Kalimantan Barat (Kalbar).

Kabag Penum Divisi Humas Polri tersebut mengungkapkan mayoritas dari tersangka teroris itu tergabung ke dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Sebanyak 35 di antaranya diduga merupakan kelompok JI. “Target kelompok JI ada di Sumut 6 orang, Jambi 3 orang, Lampung 7 orang, Banten 4 orang, Jabar 2 orang, Jateng 10 orang, Sulsel 1 orang, Maluku 1 orang, dan Kalbar 2 orang,” terangnya.

Sementara itu, 2 tersangka teroris lainnya yang berasal dari Kaltim diduga tidak berasal dari JI. Ramadhan menyebut mereka tergabung ke dalam jaringan kelompok media sosial. “Dua kelompok media sosial, Kaltim,” jelas Kombes Pol Ahmad Ramadhan,[***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com