Ekonomi

Tunggakan Iuran BPJS di Lima Kota di Sumsel Capai Rp53 Miliar

bpjs-kesehatan

Tunggakan BPJS Kesehatan cabang Palembang di 5 Kota di Sumsel mencapai Rp53 miliar dari 200 ribu peserta.

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Tunggakan BPJS Kesehatan cabang Palembang di 5 Kota di Sumsel mencapai Rp53 miliar dari 200 ribu peserta.

Sementara BPJS mengklaim telah mencapai jumlah kepesertaan hingga Juli sebanyak 2.477.419 hingga 2017 dari total penduduk 4.110.842 di empat kabupaten dan kota wilayah kerja.

“Kita kedepan berhadap, jumlah peserta terus meningkat, tapi jumlah tunggakan dan kunjungan ke rumah sakit atau sakit menurun,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Diah Sofiawati di kantornya, Selasa (22/8/2017).

Diah Sofiawati mengatakan, pertumbuhan jumlah peserta diiringi pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama. Saat ini disebutkan BPJS cabang Palembang telah bermitra dengan 386 faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama, dengan rincian 152 puskesmas, 97 dokter praktik perorangan, 15 dokter praktik gigi, dan 104 klinik pratama. “Kita juga bekerjasama dengan 34 faskes rujukan tingkat lanjutan yakni 34 rumah sakit, 10 apotek dan 12 optik. Kita ucapkan terima kasih ke Pemda atas komitmen sukseskan program JKN-KIS,” ungkapnya.

Mencapai tujuan itu, sambungnya, selain komitmen dalam bentuk pembiayaan serta perluasan akses pelayanan kesehatan, pemda diharapkan kian optimal pada kualitas layanan. Sehingga derajat kesehatan masyarakat meningkat. “Sehingga terwujud univerdal health coverage atau cakupan semesta di tahun 2019,” ujarnya.

Sedangkan untuk peningkatan peserta, akses pendaftaran terus diperluas mulai dari di kantor cabang, kantor layanan di kabupatwn/kota, website, bank mitra, atau dapat juga melalui BPJS Kesehatan Care Center hingga sistem Dropbox.
“Di mall, di tempat ibadah dan sebagainya bisa mendaftar menjadi peserta BPJS,” tegasnya.

Kabid Kepesertaan BPJS Kecehatan Cabang Palembang Iwan menambahkan, suksesnya penyelenggaraan pogram JKN-KIS harus mendapatkan dukungan semua pihak. Adapun pelaksanaannya sudah diatur dengan jelas dalam regulasi yang telah dibuat pemerintah. “Harus didukung semua pihak, dan peserta memahami kewajiban dan hak mereka terutama prosedur pelayanan BPJS,” katanya.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com