Ekonomi

NIK Dapat Digunakan Sebagai NPWP, Pemegang KTP Wajib Bayar Pajak

BEREDAR di media sosial Facebook, unggahan narasi yang menginformasikan kebijakan baru terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga semua orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwajibkan membayar pajak.

Faktanya, dilansir dari merdeka.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

Hal ini karena setiap masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak langsung dikenakan pajak.

Sebab, lanjut dia, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa masyarakat yang masih dibebaskan pajak ialah mereka dengan pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jadi berita tersebut tidak benar karena yang harus membayar pajak pendapatannya sesuai yang ditentukan aturan.(***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com