Ekonomi

Ketidakpatuhan DKPTKA Bisa Rugikan PAD Muba

ist

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, memperingatkan  ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dapat menimbulkan kerugian finansial nyata bagi kabupaten.

Ia menegaskan, setiap rupiah yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi hilang jika perusahaan menunda atau mengabaikan kewajibannya.

Menurut Herryandi, setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Muba dikenakan DKPTKA sebesar US$ 100 per bulan.

Dana ini dialokasikan secara jelas sebagian menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagian masuk kas provinsi jika TKA bekerja lintas kabupaten, dan sebagian menjadi PAD Muba bila TKA beroperasi sepenuhnya di kabupaten ini.

“Ketidakpatuhan berarti PAD kabupaten berkurang. Dana yang seharusnya digunakan untuk pelatihan tenaga kerja lokal hilang, dan masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Kadisnakertrans itu menekankan bahwa pemerintah kabupaten tidak akan memberi toleransi.

Berdasarkan Pasal 36 Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, perusahaan yang lalai membayar DKPTKA bisa menghadapi penundaan layanan perizinan TKA, penghentian sementara perpanjangan RPTKA, hingga pencabutan izin. “Kami memantau setiap perusahaan secara ketat. TKA boleh bekerja, tapi kewajiban terhadap negara dan daerah harus diselesaikan di muka,” ujarnya.

Herryandi menyoroti masalah sering muncul pada perusahaan yang beroperasi lintas kabupaten atau provinsi. Tanpa pengawasan ketat, aliran dana bisa tersendat, dan PAD Muba berkurang. “Ini bukan teori, ini realitas. Jika perusahaan tidak membayar, masyarakat kehilangan manfaat langsung dari kehadiran TKA. PAD yang harusnya mendanai pelatihan dan pengembangan tenaga lokal ikut hilang,” tambahnya.

Pemkab Muba mengandalkan Tim Disnakertrans Provinsi Sumsel dan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) untuk pengawasan aktif. Tim ini memantau pembayaran DKPTKA dan menindak segera perusahaan yang melanggar.

Herryandi menegaskan, pengawasan ini bukan formalitas. Setiap pelanggaran akan dicatat dan ditindak agar PAD kabupaten tetap aman.

Selain itu, ia menekankan transparansi mekanisme DKPTKA sebagai bentuk akuntabilitas keuangan daerah. Setiap pembayaran yang tepat waktu langsung masuk kas daerah, menjadi PAD nyata, dan digunakan untuk program pelatihan tenaga kerja lokal sesuai Pasal 30 PP 34/2021.

Menurutnya merupakan bukti kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, bukan sekadar kewajiban administratif.

Dengan sikap tegas ini, Muba menegaskan prinsip ganda membuka peluang investasi dengan TKA tanpa mengorbankan hak daerah.

Setiap perusahaan dapat mempekerjakan tenaga asing, tetapi kontribusi mereka terhadap PAD harus terlihat nyata, tepat waktu, dan sesuai aturan. “PAD Muba adalah hak masyarakat. Ketidakpatuhan bukan pilihan,” tutup Herryandi. (***)

To Top