PALEMBANG kembali memasuki fase krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Palembang resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah awal menuju proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dalam agenda resmi di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Selasa (31/3/2026).
Momentum ini bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi menjadi pintu masuk bagi penilaian menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah.
LKPD yang diserahkan akan menjadi bahan utama dalam proses audit yang dijadwalkan mulai 6 April mendatang.
Dari sinilah, kualitas pengelolaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, hingga transparansi penggunaan keuangan publik akan diuji secara detail.
Menurut Ratu Dewa penyerahan laporan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas.
Ia menerangkan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mewakili kepala daerah se-Sumatera Selatan sebagai tanggung jawab yang harus dijaga.
“Ini bukan hanya kehormatan, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih dari itu, Pemerintah Kota Palembang kembali menargetkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2026.
Target tersebut menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas laporan keuangan yang disusun pemerintah daerah.
Namun, predikat WTP bukanlah sesuatu yang bisa diraih secara otomatis.
Proses audit yang dilakukan BPK akan menilai berbagai aspek, mulai dari kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan hingga efektivitas sistem pengendalian internal.
Di titik ini, laporan yang telah diserahkan akan masuk ke fase pemeriksaan mendalam. Setiap detail angka akan ditelusuri, setiap prosedur akan diverifikasi.
Hasilnya akan menentukan apakah laporan tersebut layak mendapatkan opini tertinggi atau justru masih menyisakan catatan.
Amanah undang-undang
Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan II, Cendy Avrian, menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak selama proses audit berlangsung.
Menurutnya, kelancaran pemeriksaan sangat bergantung pada kesiapan data dan respons dari masing-masing instansi.
“Kami harapkan dukungan penuh agar proses pemeriksaan berjalan efektif dan menghasilkan kualitas laporan yang baik,” katanya.
Penyerahan LKPD sendiri merupakan amanah regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan ini bukan tanpa alasan. Batas waktu tersebut dirancang untuk memastikan laporan keuangan tetap relevan, akurat, dan dapat segera diaudit.
Keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam penyusunan laporan berpotensi mempengaruhi hasil penilaian.
Bagi Pemerintah Kota Palembang, fase audit ini menjadi penentu sekaligus pembuktian atas kinerja pengelolaan keuangan selama satu tahun terakhir.
Harapan untuk kembali meraih WTP tentu besar, namun tantangan yang dihadapi juga tidak ringan.
Kualitas laporan keuangan tidak hanya diukur dari kerapihan administrasi, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaan anggaran di lapangan.
Setiap program, setiap belanja, hingga setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, hasil audit BPK juga menjadi perhatian publik. Opini yang diberikan bukan hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga cerminan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dengan dimulainya proses audit pada awal April, seluruh perangkat daerah di Palembang kini bersiap menghadapi tahap pemeriksaan. Koordinasi, kelengkapan data, dan kesiapan dokumen menjadi kunci agar proses berjalan lancar.
Target WTP memang menjadi tujuan, tetapi proses menuju ke sana jauh lebih menentukan. Di sinilah komitmen, konsistensi, dan ketelitian diuji secara nyata.
Hasil akhir dari audit nanti akan menjawab satu hal penting: apakah pengelolaan keuangan Kota Palembang benar-benar telah memenuhi standar tertinggi, atau masih perlu perbaikan di sejumlah aspek.(***)