KALAU kita melihat-lihat penawaran iklan di layar ponsel, seperti vila-vila dan sejenisnya tampak menawan. Kolam biru, balkon menghadap sawah, tarifnya sering kali lebih murah dari hotel berbintang.
Namun di balik harga miring itu, pemerintah mengungkap persoalan yang tak kecil, banyak akomodasi dipasarkan secara daring tanpa izin resmi dan tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Temuan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian Pariwisata di Jakarta Pusat, Selasa (24/02/2026).
Pemerintah kini bersiap menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang masih memasarkan penginapan tak berizin.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, langkah itu diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pendapatan daerah. Ia mengingatkan agar potensi pajak dari sektor pariwisata tidak hilang begitu saja.
“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” ujar Meutya.
Menurutnya, bagi OTA yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pemerintah dapat langsung melakukan pemutusan akses atau takedown. Sementara platform yang sudah terdaftar tetapi masih memasarkan akomodasi ilegal akan menunggu rekomendasi sanksi dari Kementerian Pariwisata.
Dari sisi pengawasan lapangan, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana memaparkan hasil monitoring di lima provinsi utama pariwisata Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat. Hasilnya, 72,8 persen akomodasi yang diawasi belum memiliki NIB.
Angka tersebut menjadi sorotan karena menyangkut persaingan usaha. Hotel dan penginapan resmi diwajibkan memenuhi standar dan membayar pajak. Sebaliknya, akomodasi tanpa izin dapat menawarkan harga lebih rendah karena tidak menanggung kewajiban yang sama.
“Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak. Vila-vila ini bisa lebih murah karena tidak membayar pajak, sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan daerah,” jelas Widiyanti.
Sektor pariwisata sendiri merupakan salah satu motor ekonomi nasional. Pada 2025, devisa yang dihasilkan mencapai Rp317,2 triliun dan berkontribusi sekitar 3,97 hingga 4,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemerintah menilai, ekosistem digital pariwisata harus tertib agar kontribusinya tetap optimal dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen pada 2029.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Pariwisata memberi tenggat hingga 31 Maret 2026 kepada seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin yang masih tayang di sistem mereka. Setelah batas waktu tersebut, hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform.
Pemerintah menekankan, penertiban ini bukan semata soal administrasi. Selain menyangkut penerimaan pajak dan keadilan usaha, aspek keamanan dan keselamatan wisatawan juga menjadi perhatian.
Kini, garisnya mulai ditarik lebih tegas. Di satu sisi, ada hotel dan penginapan yang patuh aturan.
Di sisi lain, ada akomodasi yang belum mengantongi izin namun tetap hadir di etalase digital. Dengan tenggat yang sudah ditetapkan, pemerintah memberi sinyal bahwa ruang digital pariwisata tak lagi bebas tanpa batas. (***)