SUMSELTERKINI,ID, Jakarta – Penghasilan dari pesugihan termasuk tuyul adalah obyek pajak, karena bisa diukur dengan bisa dipakai konsumsi dan menambah kekayaan, sehingga jelas, mereka yang memperoleh penghasilan dari miara tuyul terutang pajak.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menanggapi pertanyaan seorang pengguna media sosial mengenai kewajiban pajak bagi seseorang yang memiliki penghasilan dari hasil pesugihan.
Dia menyatakan segala penghasilan dari berbagai sumber yang dapat menambah kekayaan atau digunakan untuk konsumsi merupakan objek pajak yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
“Penghasilan dari pesugihan termasuk tuyul adalah obyek pajak, karena bisa diukur dengan bisa dipakai konsumsi dan menambah kekayaan. Jadi jelas, mereka yang memperoleh penghasilan dari miara tuyul terutang pajak, “katanya melansir Okezone, Minggu.
Akun Twitter @alvianoz akhir pekan ini mempertanyakan pengenaan pajak yang berasal dari hasil pesugihan kepada akun resmi Direktorat Jenderal Pajak, @DItjenPajakRI. Sayang, pertanyaan tersebut tak ditanggapi serius oleh admin Twitter Ditjen Pajak.
Namun, Yustinus menanggapi cuitan tersebut dan menyatakan bahwa uang hasil pesugihan tetap harus dikenakan pajak. “Penghasilan dari pesugihan termasuk tuyul adalah obyek pajak, karena bisa diukur dengan bisa dipakai konsumsi dan menambah kekayaan. Jadi jelas, mereka yang memperoleh penghasilan dari miara tuyul terutang pajak,” ujarna dalam akun twitternya @prastow di Jakarta.
Menurutnya, orang yang memperoleh penghasilan dari memelihara tuyul juga harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak kemudian memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tak hanya itu, dia juga wajib melaporkan dan membayar pajaknya ke Ditjen Pajak.
“Soal eksistensi dan aspek akuntansi pajak tuyul ini yang bisa panjang. Tapi ini soal lain, apakah ia dicatat sebagai aset? Intangible?,” terangnya.
Bahkan, penghasilan yang diperoleh dari hasil korupsi pun menurutnya wajib dikenakan pajak. “Semua terutang pajak sejauh bukan obyek yang dikecualikan menurut UU. Nemu duit atau emas di jalan pun penghasilan,” ungkap Yustinus.
Dalam Undang-Undang PPh yang menganut konsep penghasilan dalam arti luas dan pendekatan accretion, lanjut dia, objek pajak adalah penghasilan, yang tidak didefinisikan oleh UU. Dalam Pasal 4 UU PPh hanya memberi contoh apa saja yang termasuk penghasilan yang sifatnya deskriptif.
“Di dalam UU PPh juga tidak mempersoalkan asal-usul atau sumber penghasilan. Yang penting bisa dipakai makan, beli baju, nonton bioskop, atau beli rumah, mobil, ditabung. Sumbernya bisa pekerjaan, kegiatan, investasi, dan lain-lain,” tandasnya.