Digital Ekonomi

Usai Merger, PT Indosat Akan Tambah Layanan Di Ribuan Desa

PT INDOSAT Tbk diwajibkan memenuhi dua komitmen setelah merger dan akuisisi PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), pertama yakni menambah setidaknya 11.400 site dan kedua memperluas layanan seluler paling sedikit di 7.660 desa dan kelurahan baru sampai 2025.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menegaskan dengan penambahan tersebut, secara total jumlah site Indosat paling sedikit berjumlah 52.885 dengan total cakupan wilayah yang terlayani hingga 59.538 desa dan kelurahan pada 2025.

“Dan meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 paling sedikit 12,5 persen untuk download throughput dan delapan persen untuk upload throughput,” ujar Menkominfo dalam Konferensi Pers Merger dan Akuisisi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (4/1/2022).

Turut mendampingi Menkominfo, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail; Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi; President Director Indosat Ooredoo-Hutchison, Vikram Sinha; dan Director and Chief Regulatory Officer, Muhammad Danny Buldansyah.

Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan pihaknya telah merilis Surat Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur seluruh hak dan kewajiban PT. Hutchison 3 Indonesia terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi, beralih menjadi hak dan kewajiban PT. Indosat Tbk.

Hak dan kewajiban peralihan tersebut antara lain hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan, kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta kontribusi kewajiban pelayanan universal atau Universal Service Obligation (USO).

“Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk akan dimutakhirkan dengan memasukkan seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia,” jelas Menkominfo.

Selain itu, katanya, izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data Tri juga akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data Indosat.

Pencabutan seluruh izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi Tri dan penyesuaian atau pemutakhiran izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi Indosat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Menkominfo juga mengatakan, pihaknya telah menyetujui pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) Tri kepada Indosat di beberapa rentang pita frekuensi radio.

“Yang pertama pita frekuensi radio pada rentang 1732,5 sampai 1742,5 MHz berpasangan rentang dengan 1827,5 sampai dengan 1837,5 MHz. Kedua, pita frekuensi radio pada rentang 1920 sampai dengan 1925 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2110 sampai dengan 2115 MHz,” ujar Menkominfo.

Pada rentang selanjutnya, lanjutnya, pita frekuensi radio pada rentang 1925 sampai dengan 1930 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2115 sampai dengan 2120 MHz; dan pita frekuensi radio pada rentang 1930 sampai 1935 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2120 sampai dengan 2125 MHz.

“Pengalihan izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum frekuensi radio,” tutur Menkominfo.

Menurut Menkominfo, Indosat wajib mengembalikan 5 MHz pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai dengan 1980 MHz berpasangan dengan 2165 sampai 2170 MHz.

Operator selular ini masih dapat menggunakan pita frekuensi radio pada rentang tersebut paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri atau sampai dengan 4 Januari 2023.

“Seluruh Izin Stasiun Radio (ISR) atas nama PT Hutchison 3 Indonesia ditetapkan menjadi atas nama PT Indosat Tbk,” kata Menkominfo.

Merger dan akuisisi tersebut dipastikan tidak mengurangi segala kewajiban kedua operator selular itu kepada negara, pemerintah maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, merger dan akuisisi ini juga tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri kepada negara, pemerintah serta kewajiban hukum dan kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan, agar pemenuhan komitmen dan kewajiban dalam rangka merger dan akuisisi penyelenggaraan penyediaan layanan telekomunikasi ini terlaksana dengan baik,” tegas Menkominfo.
InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com