SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan pengguna aplikasi video musik Tik Tok yang masih di bawah umur kurang pantas dilakukan. Oleh karena itu, selepas ditutup sementara, aplikasi asal China tersebut wajib memberi batasan usia penggunanya.
“Kami (Kominfo) minta untuk menaikkan batasan usia,” tegas Rudiantara di sela-sela pertemuan dengan manajemen Tik Tok di Gedung Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mengutip Warta Ekonomi.co.id, Kamis (5/7/2018).
Menurut Chief R.A, sapaan akrab Rudiantara, komitmen tersebut dilakukan agar konten negatif tidak terulang kembali. Bila Tik Tok memenuhi persyaratan yang harus dilaksanakan, kata Rudiantara, masih bisa dicabut.
“Mereka (Tik Tok) sampaikan baru saja meng-hire 20 orang untuk membersihkan itu, silakan nanti kita akan verifikasi secepatnya. Kalau mereka sudah bersih, nanti kita verifikasi,” tuturnya.
Di kesempatan tersebut, pihak Tik Tok sendiri pun mengaku ada unsur konten negatif.
“Dari federation filtering mereka itu pakai apa dan dengan teknologi seperti apa, kita mau cek langsung,” ucapnya.
Selain itu, agar komunikasi terjalin lebih cepat, Tik Tok juga diminta membuat kantor operasi di Tanah Air.
“Kita bisa komunikasi lebih cepat lebih mudah dan ada sesuatu hal yang kita bicarakan termasuk kemunigkinan ada konten negatif lagi,” terangnya.[WE]