Digital Ekonomi

RI Butuh Undang-undang Dunia Siber

foto : one

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta –  Indonesia membutuhkan konteks pengaturan dunia siber /internet secara menyeluruh sehingga dapat dihindari faktor keamanan siber menjadi aspek yang sangat penting dalam penggunaan internet.

Direktur Deteksi Ancaman Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sulistyo begitu strategisnya dunia siber sehingga banyak negara berkepentingan mengamankan kedaulatan sibernya di luar dari tanah, air, dan udara, sebagian bagian dari teritori konvensional. Berbeda dengan kedaulatan fisik, kedaulatan siber memiliki batas yang berbeda.

“Yang penting adalah membangun tata kelola perundangan, perundangan keamanan cyber. Perlu adanya RUU mengenai keamanan cyber, kemudian baru dari situ diturunkan dalam peraturan-peraturan yang kemudian secara paralel mengimplementasikan  teknologi apa yg dibutuhkan,” ujar Sulistyo dalam keterangannya di Jakarta, katanya kemarin melansir Warta Ekonomi.co.id

Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar dan terus berkembang di Nusantara, tak dapat dihindari faktor keamanan siber menjadi aspek yang sangat penting dalam penggunaan internet.

BSSN yang merupakan sebuah badan hasil transformasi Lembaga Sandi Negara (LSN) yang sudah ada sebelumnya, kini mendapat tugas tambahan untuk mendeteksi, mengidentifikasi, dan mencegah kejahatan siber sekaligus menjaga keamanan di dunia maya dengan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan industri siber di Indonesia.

“Doktrin (dalam tugas) kita terkait proteksi, deteksi, identifikasi pemulihan, dan pengawasan dan pengendalian (di dunia siber),” ujar Sulistyo.

Di dunia, tidak kurang 38 negara telah membuat organisasi sejenis untuk menangani keamanan di dunia maya. Namun, rumusan, tujuan, dan nomenklaturnya disesuaikan masing-masing terkait kepentingan negara tersebut.

Dalam konteks regional, Indonesia sebenarnya telah dikelilingi oleh negara-negara yang sudah memiliki badan sejenis yang disebut National Cyber Security Agency yang sudah memiliki strategi siber yang jelas. Negara tetangga terdekat seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Australia sudah lebih dahulu mendirikan NCS karena mereka menganggap dunia siber tak kalah pentingnya dengan mengamankan teritori fisik seperti udara, darat, dan laut.[WE]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com