Digital Ekonomi

Minta Tarif Normal Lagi, Perwakilan OJol Palembang Dialog dengan PTGI

Terlebih dengan kenaikan harga BBM.

foto : Ojol

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Berbeda dengan di Jakarta pada Selasa, (27/3/2018) siang tadi ribuan pengemudi Gojek daring/online mendatangi Istana Merdeka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat paying hukum mengaatur operasional yang selama ini belum diatur karena tidak termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Di Palembang sendiri, pengemudi gojek daring tidak sampai turun ke jalan, perwakilan ojek online (Ojol) dibawah operator Go-Jek memilih untuk melakukan mediasi dan dialog dengan manajemen PT Go-jek Indonesia (PTGI) Cabang Palembang, Selasa (27/3/2018).

Dalam dialog tersebut mereka diwakilkan oleh lima orang mengatasnamakan Persatuan Tanggap Darurat Ojol Palembang menghadap Kepala Cabang PTGI, Petrus di ruang kerjanya.

Menurut salah satu Pengurus Persatuan Tanggp Darurat Ojol Palembang, Rusdi meminta agar  tarif dasar naik kembali  menjadi normal Rp8 ribu per km karena  dengan tarif diturunkan  sekarang menjadi Rp6.400 per km sangat merugikan pengemudi.

Menurutnya selama tarif dasar turun menjadi Rp6.400 tersebut sangat tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini, terlebih dengan kenaikan harga BBM.

“Sekarang jumlah driver gojek di Palembang sudah ribuan belum lagi dari dengan pesaing Gojek, yakni Grab tentu sudah sulit untuk menembus target bonus, dampaknya pendapatan turun dratis,”ungkapnya.

Saat ini akunya pihaknya enggan melakukan unjuk rasa ke jalan cukup dengan dialog guna menyampaikan keluhan dari anggota driver online terkait tarif tersebut agar PTGI Cabang Palembang menindak lanjuti keluhan mereka untuk disampaikan ke pusat.

“Kami menunggu dua minggu permintaan kami untuk ditindaklanjuti,jika tidak ada tanggapan kami akan melakukan rapat untuk menentukan sikap ke depannya,”ulasnya.

Kepala Cabang PTGI Palembang, Petrus menyampaikan menampung keluhan para perwakilan Ojol di Palembang. Saat ini menurutnya belum bisa memutuskan keluhan tersebut dan berjanji akan memperjuangkan keluhan tersebut ke manajemen di Pusat.

“Kami akan sampaikan keluhan terkait kenaikan tarif dari pengemudi gojek ke manajemen pusat,karena yang menentukan keputusan tersebut wewenangnya ada di pusat,”paparnya.

Sementara siang tadi ribuan ojek online meminta perlindungan hukum karena mungkin ojek ‘online’ belum ada di UU LLAJ. “Kami minta ada perlindungan hukum,” kata pengemudi ojek daring Gojek Elfa Fahmi saat ditemui dalam aksinya di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Elfa mengatakan salah satu keluhannya selama ini karena tidak masuk dalam peraturan adalah soal tarif yang diterapkan aplikator dirasa tidak sesuai.”Kalau ada aturan, pemerintah bisa ikut campur dalam pemerataan tarif,” katanya.

Karena itu, ia berpendapat persaingan tarif di antara aplikator ojek daring, baik itu Gojek, Uber dan Grab tidak sehat.”Selama ini yang menentukan tarif adalah masing-masing perusahaan, ada ketidakadilan dari segi tarif,” katanya.

Dia menyebutkan saat ini Gojek masih memberlakukan tarif Rp1.600 per kilometer. Elfa menuturkan porsi pendapatan yang didapat oleh pengemudi dan perusahaan adalah 80 % dan 20 %, namun 80 % tersebut tidak menutupi biaya perawatan motor.

“Buat kita dilihat dari prosentase memang masih besar ke pengemudi, tapi permasalahannya itu motor sendiri, kerusakan sendiri, risiko di jalan sendiri,” kata Elfa yang sudah jadi pengemudi Gojek selama tiga tahun terakhir itu.

Ia menginginkan tarif yang ideal, yaitu dikembalikan pada masa awal Gojek beroperasi, yakni Rp4.000/kilometer.
Aksi tersebut, kata dia, merupakan inisiatif rekan-rekan komunitas pengemudi ojek daring.

Ojek tidak masuk ke dalam UU LLAJ karena tidak memenuhi unsur keamanan dan keselamatan untuk angkutan umum, ojek hanya masuk dalam kategori angkutan lingkungan.[one/WE]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com