SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Mungkin khabar yang cukup menyenangkan bagi driver online, pasalnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemungkinan bakal merevisi 1,2 pasal dalam Peraturan Menteri No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan direvisi.
Hal itu diakui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa akan melakukan revisi. sejumlah pasal yang bakal direvisi antara lain terkait dengan status perusahaan serta bagaimana hubungan perusahaan dengan pengemudi.
“Ya nanti mudah-mudahan dapat terlaksana segera,”ungkapnya usai penandatanganan kerja sama Lion Group-CFM International di Jakarta, melansir Antara, Kamis (29/3/2018).
Menhub juga mengutarakan bahwa pihaknya akan membahas hal tersebut dengan beragam pemangku kepentingan, seperti hari ini pihak Kemenhub mengajak bicara pihak aplikator.
Panduan dari Kemenhub, lanjutnya, adalah agar pengemudi dapat memperoleh rezeki yang lebih banyak tetapi di sisi lain juga tidak membebani penumpang.
Sebelumnya, Pemerintah mengusul tarif ojek online Rp2.000 per kilometer sudah termasuk keuntungan dan biaya jasa, karena berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian Perhubungan, harga tarif pokok yang pantas kisaran Rp1.400-Rp1.500.
“Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online, dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp2.000. Namun Rp2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp1.600, karena ini yang menjadi modal untuk secara internal mereka menghitung,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan berusaha untuk menampung aspirasi terkait PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.[ant]