BANK Sumsel Babel [BSB] mencatat hingga September 2020 telah menerbitkan 1.649 QRIS. “Aplikasi QRIS dinilai sangat baik, penetrasi merchant QRIS maupun pengguna QRIS melalui layanan Bank Sumsel Babel Mobile Banking terdapat peningkatan yang signifikan,”kata Direktur Utama Bank SumselBabel, Ahmad Syamsudin saat peluncuran QRIS di Ballroom Soll Marina Hotel, Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis [1/10/2020].
Menurutnya pembayaran menggunakan QRIS merupakan salah satu layanan terbaru yang dimiliki Bank Sumsel Babel dan sebagai informasi hanya 6 (Enam) BPD saat ini yang memiliki layanan QRIS dan salah satunya adalah Bank Sumsel Babel.
Adapun target awal, sebutnya, pemasaran QRIS akan dilaksanakan di komunitas ASN dan Dinas-Dinas dilingkungan Provinsi, Kabupaten dan Kota se Provinsi Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, kemudian dilanjutkan dengan UMKM binaan serta merchant- merchant yang telah dikelola Bank Sumsel Babel.
Dia menjelaskan sesuai dengan PADG BI No 21/18/PADG/2019 batas nominal per transaksi QRIS adalah Rp 2.000.000,- , dengan demikian QRIS saat ini sangat cocok untuk transaksi yang bersifat retail.
“Dalam perkembangannya QRIS berbentuk Stiker yang bersifat Statis, akan dikembangkan ke QRIS yang bersifat Dinamis, dimana Nominal transaksi yang harus dibayar sudah langsung otomatis tampil pada Mobile Banking Nasabah,”tambahnya.
Dia menilai penggunaan QRIS sangat menguntungkan karena selain bersifat cashless, QRIS dapat ditransaksikan dari berbagai aplikasi berbasiskan mobile baik yang dikelola oleh lembaga perbankan maupun non perbankan, karena sifatnya universal dan terintegrasi. Terhadap nasabah tidak dibebani biaya apapun.
MDR (Merchant Discount Rate) yang dibebankan kepada Merchant QRIS berdasarkan Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 30 Julli 2019 terhitung paling rendah yaitu 0,7% untuk merchant reguler, sedangkan untuk merchant khusus kategori pendidikan 0,6%, Merchant SPBU 0,4% dan 0% untuk kategori G2P,P2G serta donasi, sedangkan MDR NPG ditetapkan sebesar 1% dan MDR untuk jaringan global (VISA/Master) dikenakan minimal 1,5%.
Selanjutnya berdasarkan kebijakan BI dalam rangka mendorong penggunaan transaksi Non Tunai saat Pandemi COVID-19 salah satu diantara yaitu terhitung tanggal 1 April 2020 sampai dengan 30 September 2020 transaksi QRIS untuk pedagang kategori Usaha Mikro MDR nya 0%.
Acara tersebut turut dihadiri dan diresmikan langsung oleh Gubernur Prov. Kepulauan Bangka Belitung, Bapak H. Erzaldi Rosman Djohan dan segenap Bupati/Walikota se Kepulauan Bangka Belitung dan perwakilan Forkopimda Prov. Kep. Babel.[***]
Ril/one