Agribisnis

Resmi, GCG Kelola Plasma Sawit Seluas 162 Hektare di Ds. Tanjung Menang

Foto : istimewa

PT Gading Cempaka Graha sebagai perusahaan Kelapa Sawit secara resmi telah menjalin kerjasama kemitraan pembangunan dan pengoperasian Lahan Plasma Kelapa Sawit dengan Desa Tanjung Menang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI).

Camat Kayuagung, Dedi Kurniawan mengatakan, Kerjasama ini ditandai dengan teken nota kesepahaman (MoU),  ini merupakan bentuk dari kesepahaman antara Desa Tanjung Menang dengan perusahaan kelapa sawit dalam mengelola 162 hektare kebun sawit, termasuk kebun plasma yang disiapkan oleh pihak perusahaan bagi warga setempat.

Dalam hal ini, Pemerintah daerah melalui Kecamatan Kayuagung menggandeng Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan status lahan milik desa yang diperuntukkan sebagai lahan plasma sebagai mitra PT Gading Cempaka Graha,

Dengan difasilitasi JPN, masalah lahan plasma yang selama ini berlangsung hingga puluhan tahun, sekarang dapat diselesaikan,

“Dengan demikian, menurut Dedi, lahan desa yang akan dibangunkan kebun plasma sawit seluas 162 hektar di tahun 2020 mendatang memiliki kepastian status hukum terhadap hak dan kewajiban perusahaan terhadap pemilik lahan plasma tersebut,

Komitmen ini merupakan solusi terbaik, sekaligus dapat dijadikan Pilot Project bagi desa lainnya dalam menyelesaikan masalah plasma dengan perusahaan, ini terobosan pertama dalam penyelesaian lahan masyarakat, kesepakatan kepastian hukum terhadap hak masyarakat yang akan dipergunakan perusahaan,” jelasnya  di Ruang Rapat Wabup, Jumat (13/12/2019)

Kasi perdata dan tata usaha Kajari Kayuagung, Andi Irawan mengemukakan peran lain sebagai jaksa yakni pengacara negara yang memiliki kewenangan mewakili pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui fungsi lainnya tersebut, Andi mengatakan, kejaksaan tidak hanya bertindak dalam penyelamatan dan pengamanan aset negara, tapi juga berperan sebagai asisten perdata dan tata usaha negara kepada lembaga pemerintah yang membutuhkan.

“Kejaksaan merupakan mata rantai penegakan hukum di Indonesia sehingga harus melakukan sinkronisasi termasuk dengan pemerintah desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan program pendampingan Bumdes Desa Tanjung Menang agar dapat berjalan efektif dalam menjalankan usaha yang bersumber dari anggaran negara,

“Komitmen antara warga desa dan perusahaan tersebut merupakan langkah awal dari peranan pendampingan kejaksaan secara Legal Formal,” katanya.

Wakil Bupati OKI, HM Djakfar Shodiq mengaku, setelah ditandatangani kesepakatan ini dapat direalisasikan segera. Mantan kades ini juga berharap dengan kepemilikan plasma tersebut dapat memberikan manfaat diantara kedua pihak,

“Kebun sawit sekarang ini tak seperti dulu. Dalam kurun waktu hanya tiga tahun sudah bisa dipanen. Manfaatkan plasma tersebut sebaik mungkin, bukan untuk dijual,” tegas dia.

Sementara itu, General Manager PT Gading Cempaka Graha Burhanudin Mustofa mengatakan penandatanganan tersebut merupakan komitmen perusahaan yang harus direalisasikan pihaknya.

Diakui Burhanuddin, keberadaan pengacara negara dalam membantu kepastian hukum terhadap status plasma relatif lebih cepat dalam mengakomodir kebutuhan plasma milik masyarakat desa,

“Dengan kepastian hukum tersebut, dari awal proses hingga pembentukan plasma tersebut cenderung lebih aman dan cepat direalisasikan,” tandasnya.[**]

 

Penulis : Indra

 

Comments
To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com