MENINGKATKAN daya saing dan keberterimaan hasil perikanan budidaya sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar regional maupun global, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan langkah strategis untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya.
Untuk itu, KKP telah merumuskan 5 (lima) jurus sebagai langkah strategis untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya.
Jurus pertama yaitu penetapan standarisasi perikanan budidaya melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam hal ini KKP telah mengandeng Badan Standarisasi Nasional (BSN), sehingga dengan adanya SNI ini maka akan meningkatkan daya saing, keamanan dan keberlanjutan hasil perikanan budidaya,” ujar Slamet.
Saat ini jumlah dokumen SNI terkait perikanan budidaya sebanyak 333 SNI yang terdiri dari 69 SNI kesehatan dan lingkungan, 27 SNI pakan, 83 SNI produksi, 101 SNI pembenihan, 13 SNI ikan hias dan 40 SNI terkait sarana prasarana budidaya.
Slamet menjelaskan, jurus kedua yaitu melalui sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).
“Kami akan memperbanyak sosialisasi terkait ini sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pembudidaya ikan untuk menerapkan CBIB, CPIB dan CPPIB. Ini semua sebagai upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pendistribusian untuk mendapatkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia,” jelasnya, ” terang Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, KKP Slamet Soebjakto di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Ia menjelaskan komitmen untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya agar bebas dari bahaya fisik, biologis serta kimia, baik bagi manusia maupun lingkungan. Apalagi saat ini persaingan pasar semakin terbuka, menuntut kita menghasilkan produk budidaya yang aman dikonsumsi dan berkelanjutan.[***]
infopublik.id