KEMENTRIAN Keluatan dan Perikanan (KKP) menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar. Keempat kapal yang diketahui pernah melakukan praktik penurunan bobot kapal (mark down) tersebut tak berkutik saat diamankan oleh awak kapal pengawas perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP karena beroperasi di Jalur II yang menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan dibawah 30 GT.
Tindakan tegas terhadap keempat kapal tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Trenggono untuk menegakkan aturan main dalam rangka mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan. Dalam berbagai kesempatan Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa sudah waktunya nelayan cantrang beralih pada alat penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan.
“Kami mengonfirmasi penangkapan empat kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar,” ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar.
Antam menuturkan bahwa penangkapan keempat kapal tersebut dilakukan oleh KP. Hiu 07 pada Kamis (18/3/2021). Dalam gelar operasi yang dilakukan di WPPNRI 713 tersebut, KP. Hiu 07 mengamankan KM. Bagus Mina Barokah (118 GT), KM. Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM. Indi-1 (67 GT) dan KM. Puji Manunggal Sejati (88 GT) yang diketahui beroperasi di Jalur II.
Antam menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas kapal diketahui bahwa kapal-kapal tersebut telah dilakukan pengukuran ulang, sebelumnya keempat kapal tersebut melakukan praktik mark down untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan. “Kapal-kapal ini pernah melakukan manipulasi GT kapalnya,” ujar Antam
Antam juga menegaskan bahwa upaya penertiban terhadap nelayan cantrang yang melakukan pelanggaran tersebut merupakan langkah preventif agar tidak semakin meningkatkan gesekan dan eskalasi konflik dengan nelayan setempat. Saat ini keempat kapal tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru Kalsel. “Ini juga langkah preventif agar tidak menimbulkan konflik horisontal,” ujar Antam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menanggapi praktik mark down yang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ipunk menekankan pentingnya dilakukan penertiban terhadap praktik manipulasi ukuran kapal tersebut karena menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara di sektor perikanan. “Praktik mark down ini perlu untuk segera ditertibkan,” tegas Ipunk.
Selain itu, Ipunk juga menyoroti praktik penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Pemerintah Daerah di luar wilayah yurisdiksi sebagai salah satu potensi gesekan horizontal antar nelayan. Hal ini sesuai dengan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan yang banyak menemukan kapal yang Daerah Penangkapan Ikan (DPI)-nya di luar wilayah Pemerintah Daerah yang menerbitkan SIPI-nya. “Harusnya Pemerintah Daerah menyepakati mekanisme Andon jika berniat melakukan penangkapan lintas wilayah kewenangan,” jelas Ipunk.
Upaya perbaikan tata kelola perikanan terus digenjot KKP di era Menteri Trenggono. Terkait bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP mengambil langkah tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran. Untuk diketahui, Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.[***]
ril