RAPAT Paripurna XI DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap tujuh Raperda Provinsi Sumsel, mayoritas disetujui, namun dengan catatan- catatan.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas dan Kartikas Sandra Desi.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi mengatakan, pendapat akhir fraksi ini merupakan rangkaian yang harus dilalui untuk menyelesaikan Raperda.
“Hari ini kepada fraksi-fraksi DPRD diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhirnya,” ujarnya, Senin [16/3/2020].
Adapun dari penyampaian pendapat akhir itu diketahui sejumlah fraksi menyatakan memahami dan menyetujui tujuh Raperda usulan Pemprov Sumsel tersebut.
Seperti dikatakan Juru Bicara Fraksi Golkar H Thamrin. Dikatakannya khusus untuk mitigasi kebakaran hutan dan lahan upaya pencegahan dinilai sangat penting dikarenakan dampak Karhutla yang sangat luas. Salah satu upaya yang akan dilakukan Pemprov adalah dengan sosialisasi agar tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran.
Fraksi Partai Golkar dikatakannya berpendapat hendaknya upaya ini disertai dengan pemberian solusi berupa tekonolgi peralatan usaha pertanian dan perkebunan sehingga masyarakat dapat melakukan usaha pertanian dan perkebunan tanpa membakar lahan. Upaya tersebut tentu dapat dilakukan dengan melibatkan stakeholder instansi terkait serta sektor pertanian dan perkebunan.
Sementara itu menanggapi jawaban atas pandangan umum fraksi -fraksi bahwa Pemrov Sumsel akan mengembangkan energi alternatif seperti panas bumi biofuel dan energi alternatif lainnya. Salah satu langkah konkrit yang akan dilakukan yaitu mengggunakan energi listrik tenaga surya di beberapa tempat di Gedung Lingkunagn Pemprov Sumsel.
“Tentunya ini gagasan yang baik dan harus terus dikembangkan di semua gedung Pemprov sumsel. Bahkan melibatkan pihak swasta agar sedikit demi sedikit penggunaan energi beralih padaenergi fosil terbarukan. Dan ini juga sebagai upaya memnimimlisir kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu mengenai Raperda tentang perubahan susunan perangkat daerah khususnya Kesbangpol Fraksi Golkar kata Thamrin sangat mendukung agar Kesbangpol sebagai badan semakin kuat.
Begitupun soal Raperda retribusi jasa umum dan jasa usaha diharapkan pihaknya dalam pelaksanaan nanti harus benar-benar dilaksanakan pengawasan Pemprov Sumsel agar tidak terjadi kebocoran dan dapat berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Dari ke 7 Raperda yang disampaikan pada prinsipnya Partai Golkat dapat memahami ke 7 Raperda Pemprov Sumsel tahun 2020,” tegasnya.
Senada dijelaskan Juru Bicara Fraksi Partai PDI Perjuangan Tina Melinda. Menurutnya terkait laporan hasil Pansus Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana fraksi kami sepakat dengan keinginan dan pendapat pansus yang membahas hal tersebut akan tetapi fraksi kami mengharapkan juga agar proses sebwkum terjadinya bencana menjadi hal y harus diperhatikan dengan baik mengingat. Anggaran program yang disusun tentunya telah dipertimbangkan dengan baik dari awal pembahasan
Kemudian terkait hasil laporan Pansus Raperda pengelolana hutan produksi dan hutan lindung di provinsi Sumsel fraksi PDI Perjuangan menambahkan catatan agar kiranya agar data peta kawasan hutan konservasi yang dimiliki pihak eksekutif dapat menjadi satu bahan acuan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang nantinya kedapatan melakukan ataupun terjadi kebakaran lahan dapat diambil satu tindakan hukum yang tegas.
Selanjutnya dari Fraksi Partai Demokrat, Lia Anggraini menjelaskan bahwa saat ini teknologi masnusia masih belum bisa memprediksi bencana alam dengan tepat dan akurat 100 persen. Karena itu manusia harus selalu bersiap-siap menanggulangi bencana yang akan datang.
Caranya dengan melakukan mitigasi melihat kondisi alam sekitar dn memperkuat segala fondasi sesuai UU bahwa setiap daerah harus siap dalam penanggulangan bencana sebelum dan sesudah bencana
“Karena itu Fraksi Demokrat ada beberapa saran di antaranya pemetaan wilayah rawan bencana yang diiringi dengan mitigasi dan kita juga harus meneliti, mengantisipasi dan inventarisasi lokasi atau daerah. Bangunan rawan bencana serta didukung sarana dan prasarana. Dengan melakukan hal tersebut kita lebih siap melakukan penanggulangan bencana,” ujarnya.
Sementara Fraksi PKB yang disampaikan Hj Nilawati mengatakan, pihaknya berpendapat agar Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana segera diagendakan menjadi Perda.
Hal ini mengingat bencana alam dan sejenisnya merupakan hal yang bersifat dinamis dan provinsi Sumsel juga rawan bencana seperti longsor, banjir, kebakaran dan lainnya.Oleh karena itu diperlukan penanganan yang baik dan cepat mulai pencegahan hingga merenovasi setelah bencana. [***]
ADV