Advertorial

Sahkan Propemperda Prov.Sumsel 2023

ist

DPRD Provinsi Sumsel menggelar sidang paripurna ke- LVIII [58]  yang berlangsung di ruang serbaguna lantai III DPRD Sumsel, Senin (24/10/2022).

Dalam paripurna dengan agenda  mengesahkan Program Penetapan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023.  Sidang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, H Muchendi Mahzareki, HM Giri Ramandan N Kiemas serta Hj Kartika Sandra Desi, dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, menetapkan pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumsel tahun 2023.  Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Drs HA Gani Subit MM menjelaskan soal Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.

 

 

“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil Rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Pihak Eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 berisikan sembilan Raperda yang terdiri dari 4 (Empat) Raperda Hak Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan 5 (Lima) Raperda berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

 

 

 

Kesembilan Raperda itu, yakni :

Raperda tentang pelestarian nilai budaya dalam masyarakat. Kedua Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan kelaikan kedalaman. Ketiga tentang peruntukkan distribusi dan air irigasi. Sedang yang keempat Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan social lanjut usia.

Sedangkan 5 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif dalam hal ini pemerintah provinsi Sumsel antara lain, diantaranya Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Ketiga raperda tentang pelaksanaan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah provinsi Sumsel tahun anggaran, 2022.

 

 

Ke empat Raperda tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel, tahun anggaran 2023. Sedangkan ke lima Raperda tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran Provinsi Sumsel tahun 2024.

Kesembilan usulan ini sendiri dapat disetujui, dengan diakhiri ketuk palu ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati.

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengingatkan tugas pembentukan peraturan daerah  tidak hanya tanggungjawab DPRD Sumsel  tapi merupakan tanggungjawab Pemprov Sumsel. “Saya mengajak seluruh anggota DPRD Sumsel serta Pemprov Sumseluntuk berkerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan raperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna,” pungkasnya.

 

A. Untuk Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yaitu :

  1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam  Masyarakat:
  2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman:
  3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi: dan
  4. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

 

 

B. Raperda Usul Eksekutif, yaitu :

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
  2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
  3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022:
  4. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023: dan
  5. Raperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024. [***]

 

 

ADV

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com