Advertorial

Pansus VIII DPRD Kota Palembang Beri Masukan Terkait Raperda Perubahan Perda No 3/2019

ist

DPRD Kota Palembang mengadakan Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun kerja 2021.
Dalam rapat tersebut dihadiri 35 Anggota Dewan dengan agenda pembahasan Laporan Panitia Khusus [Pansus] VIII terkait Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang Tahun 2018-2023 dan Persetujuan Bersama, Senin (18/1/2021).

Dalam laporannya, Juru Bicara  Pansus VIII DPRD Palembang, Ilyas Hasbullah menerangkan penyampaian berdasarkan keputusan DPRD Kota Palembang tahun 2020 tentang pembentukan panitia khusus VIII. Maka panitia khusus VIII Kota Palembang bertugas untuk membahas Rancangan peraturan Kota Palembang tentang tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang tahun 2018-2023.

Alhamdulilah, Pansus VIII bisa memberikan masukan pendapat tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2019, terkait RPJMD 2018-2023,”jelas Ilyas Hasbullah. 

“Kami dari Pansus VIII  mengapresiasi kepada sekretaris Bappeda Palembang mulai pembahasan awal sampai akhir tetap hadir dalam pembahasan ini Jadi kami Pansus VIII hanya dihadiri oleh sekretaris Bappeda kota Palembang,”tambahnya. 
Dilain itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo, menyampaikan, rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Palembang tahun 2018-2023. 

Semua ini lanjut Harnojoyo, merupakan bagian dari sarana komunikasi, dan sarana efektif dalam rangka membangun komitmen bersama, guna mewujudkan strategi kebijakan pembangunan di segala bidang.

“Ini juga dapat menjadi bahan masukan bagi DPRD kota Palembang, baik sarana dalam menumbuh kembangkan sosial, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang kegiatan,” katanya. 

Dalam kesempatan ini, Harnojoyo mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya, kepada panitia khusus VIII DPRD Kota Palembang yang telah membahas, dan mengkaji, Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang, tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang tahun 2018-2023.

“Tanggapan dan saran dari Panitia Khusus DPRD Kota Palembang akan kami tindak lanjuti. Kami juga  memohon dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD kota Palembang dalam menjalankan program-program pemerintah untuk kemajuan kota Palembang yang kita cintai bersama,”pungkasnya.[***]

ADV

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com