DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke XXV dengan Agenda Tanggapan dan Jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap pendapat Gubernur atas 2 (dua) Raperda Inisatif DPRD Sumsel dan dilanjutkan Pembentukan Pansus bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (26/1/2021).
Pendapat atau Jawaban Fraksi Tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna XXV yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N. Kiemas bersama Wagub Sumsel, Mawardi Yahya dikuti anggota DPRD, jajaran OPD serta tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.
Adapun Raperda pertama yaitu tentang Ponpes. Ponpes telah eksis dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar dan menengah dengan menanamkan keimanan serta ketakwaan bagi seluruh santri sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Kedua terkait Raperda arsitektur bangunan gedung berciri khas Sumsel. Sebagai salah satu cara melestarikan keberagaman budaya ciri khas Sumsel.
9 Fraksi di DPRD Sumsel mendukung terkait Raperda Pondok Pesantren dan melestarikan keberagaman budaya ciri khas Sumsel.
Fraksi Partai Golkar, Fatra Radezahyansyah berharap, raperda arsitektur bangunan berciri khas Provinsi Sumsel harus sejalan dengan upaya kelestarian di daerah-daerah. Dirinya berharap agar Gubernur Sumsel membahas Raperda secara mendalam, terutama tentang subtansi materi. Tentunya harus melibatkan akademisi, tokoh adat, stakeholder.
Sedangkan untuk raperda pondok pesantren, dirinya juga berharap peran Pemprov Sumsel agar lebih dapat memperhatikan pondok pesantren. Berdasarkan data Kemanag Sumsel jumlah pondok pesantren di Sumsel ada 345 Ponpes.
“Berkembangnya pondok pesantren merupakan salah satu sebagai mencegah kemerosotan moral ditengah masyarakat melalui akses media sosial
dan internet. Fraksi Golkar pada prinsipnya sependapat dengan Gubernur Sumsel dengan dilibatkan nya sektor dengan Raperda ini. Tentunya dapat diupayakan dalam pembinaan fasilitas pendidikan ponpes,” harapnya.
Fraksi PKB, Meri meminta semua stakeholder harus berperan aktif dalam pimpinan Ponpes di Sumsel, hal itu guna menggali mendalam hal-hal subtansi dan material yang dituangkan dalam Perda Pesantren.
“PKB akan berkoordinasi dengan akademisi, tokoh agama, kepala Ponpes dan ormas. Sehingga tercantum dalam kandungan Perda Pesantren tersebut. Targetnya, bukan hanya melahirkan Perda Ponpes namun secara subtansi Perda tersebut matang di implementasikan,” jelasnya.
“Untuk Perda Arsitektur bangunan berciri khas Sumsel, fraksi PKB menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemda yang memberikan sambutan baik agar Raperda ini diselesaikan dengan secepatnya mengingat Provinsi Sumsel mempunyai landasan hukum kuat inspirasi masyarakat luas. Sehingga membudaya dikalangan masyarakat dan mendapat dukungan dari pemangku kepentingan. Sehingga patut dibanggakan,” tambahnya.
Provinsi Religius
Wagub Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan, responsif fraksi DPRD Sumsel dan dukungannya terhadap Raperda ini karena Sumsel merupakan Provinsi yang religius. Hal itu terlihat dari keberadaan pesantren di Sumatera Selatan dan keberagaman budaya, arsitektur bangunan yang mempunyai ciri khas yang harus kita lestarikan dan harus di kembangkan. “Jadi ini merupakan pedoman dalam pembuatan Raperda bagi Sumsel dimana adanya ciri khas arsitektur serta pembuatan Raperda Pesantren guna mendukung insan yang religius, spritual dan intelektual,” kata Wagub Sumsel, Mawardi Yahya.
Dijelaskannya, bangunan ciri khas Sumsel sebagai identitas ciri khas daerah yang dapat diwariskan ke generasi penerus di samping digunakan untuk berbagai aktivitas penghuni. Sumsel dengan beragam budaya ciri khasnya, keberadaannya perlu dilestarikan untuk memperkokoh jati diri bangsa.
“Melalui Perda ini saya harap semua pihak mempunyai landasan hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan masyarakat Sumsel yang dapat membangun sesuai persyaratan administrasi dan teknis,” katanya.[***]
ADV