Sumselterkini.co.id, Sebanyak 9 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan pemandangan umum terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Pemandangan umum tersebut disampaikan pada rapat paripurna LXI (61) DPRD Sumsel, Senin ( 13/2/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, Sekda Provinsi Sumsel, anggota DPRD Sumsel dan tamu undangan lainnya. Empat Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2042, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043.
Pemandangan umum disampaikan masing-masing fraksi secara bergilir. Dari fraksi Partai Golkar disampaikan Rizal Kenedi, fraksi PDI Perjuangan oleh Dedi Sipriyanto, fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Raden Gempita, kemudian fraksi Partai Demokrat disampaikan Tamtama Tanjung. Kemudian Pemandangan umum juga disampaikan fraksi Partai PKB melalui juru bicaranya Antoni Yuzar, fraksi Partai Nasdem Nopianto, fraksi PKS disampaikan Ahmad Toha, fraksi PAN Abusari, dan fraksi Partai Hanura Perindo disampaikan Ahmad Firdaus Ishak.
Fraksi Partai Golkar, dalam Pemandangan umumnya meminta pemerintah Provinsi Sumsel melakukan berbagai langkah dan inovasi dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Salah satunya yaitu pemanfaatan aset tetap daerah. Fraksi Partai Golkar menilai Pemrov. Sumsel belum optimal memanfaatkan aset tetap sebagai sumber pendapatan daerah. Masih banyak permasalahan aset ini yang tak kunjung diselesaikan.
Beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel tidak dikuasai secara fisik, tetapi dikuasai pihak ketiga tanpa ada perjanjian dan kesepakatan, ada beberapa aset yang dikuasai tetapi dokumen administrasinya tidak lengkap. Bahkan ada yang dibiarkan rusak begitu saja.”Ada juga aset yang digugat secara hukum oleh pihak ketiga dan Pemerintah Provinsi di pihak yang kalah, berbagai permasalahan di atas mengindikasikan bahwa pengelolaan aset belum optimal, oleh karena itu Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mengadakan kegiatan pencatatan aset dan pengamatan serta pemeriksaan fisik yang dilakukan secara rutin dan terus menerus,” katanya.
Fraksi Partai Golkar menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel , untuk berkomitmen akan serius mengurus dan pengelolaan aset tetap daerah sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Sedangkan fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya diantaranya berharap Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel 2022-2042, dapat menjamin terwujudnya perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni, dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel terhadap nasib masyarakat, jika pada kemudian hari Raperda ini berdampak pada masyarakat, dan hal lainnya adalah bagaimana nasib lahan-lahan pertanian, kawasan rawa yang menjadi daerah resapan air, ataupun kawasan lainnya yang kemudian akan sangat mungkin beralih fungsi dengan legitimasi.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang disampikan Raden Gempita SH mengatakan dalam perda yang diusulkan ada beberapa hal yang perlu ada penekanan penting, seperti Pelaksanaan Raperda mengenai pengelolaan lingkungan hidup, penerapan aturan dilapangan harus benar benar berjalan sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan dan membuat kerugian bagi masyarakat seperti; dari hasil sidak anggota DPRD Prov.Sumsel ditemukan air limbah belum memenuhi baku mutu sesuai dengan aturan. Dimana air limbah pabrik sawit tersebut dibuang ke sungai yang digunakan masyarakat. Tentu hal ini merugikan masyarakat, dan menimbulkan dampak lingkungan, maka fraksi Gerindra minta hal ini perlu ditindaklanjuti serius oleh dinas terkait.Selanjutnya, mengenai infrastruktur jalan nasional dari Lahat-Muara Enim yang digunakan oleh kendaraan operasional industri selama bertahun-tahun telah menimbulkan polusi, tentu akan berdampak kepada Kesehatan masyarakat sekitar. Fraksi Gerindra mempertanyakan apa langkah tertentu untuk menertibkan kendaraan industri tersebut? Atau mengatur bagaimana kendaraan yang beroperasi tersebut dapat ditertibkan dengan Batasan emisi tertentu.
Sementara , fraksinya Partai Demokrat mempertanyakan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu bagaimana ukuran Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya apa yang akan diambil agar tidak terjadi kelangkaan sumberdaya alam dan tidak terkuras habis dengan meninggalkan lingkungan yang rusak serta bagaimana agar tercapai hubungan keselarasan antara manusia dan Lingkungannya dalam jangka panjang. “Dan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi Demokrat meminta penjelasan upaya apa saja yang sudah diambil agar dapat memaksimalkan penerimaan pajak daerah,”kata Tamtama. fraksi inipun mengusulkan peluang pajak yang lain untuk provinsi seperti pengembangan income nonfare box ( diluar penghasilan dari tiket) LRT dengan memperhatikan konsep integrasi dan TOD disekitar stasiun LRT Ampera. Antoni Yuzar,saat menyampaikan pandangan umum fraksi PKB menjelaskan, Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fraksi PKB setuju dengan Raperda ini dan berharap Raperda ini dapat mengacu pada prinsip – prinsip kelestarian lingkungan dan memperhatikan hak-hak masyarakat dalam menikmati lingkungan hidup yang sehat dan bersih.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi PKB meminta Raperda ini harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh warga daerah dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.” Fraksi PKB juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah provinsi Sumsel dalam Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Antoni Yuzar.
Mengenai Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel, fraksi Nasdem melalui juru bicaranya H. Nopianto meminta agar penyusunan RTRW provinsi Sumsel sebaiknya dilakukan kajian Teoritis dan praktik Empiris terhadap penyelenggaraan kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat. Juru bicara Fraksi PKS, Ahmad Toha mengatakan, fraksinya mengimbau kepada Pemerintah Provinsi untuk serius menata wilayah dengan membangun infrastruktur yang memadai sebagai beranda atau etalase yang memberikan gambaran sebagai provinsi yang lebih maju, bermartabat, berkeadilan makmur dan sejahtera.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, katanya. Sementara Juru bicara Fraksi PAN, Abusari SH MSi menyatakan Fraksi PAN DPRD Sumsel menyambut baik terhadap rancangan perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini agar terjadi peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemakaian kekayaan daerah dan penggunaan jasa yang diberikan unit layanan pemerintah daerah. Dengan Peraturan Daerah ini, selain peningkatan PAD, aset – aset pemerintah yang menambah pendapatan daerah harus di kelola secara profesional, transparan dan akuntabilitas, ujarnya.
Selanjutnya juru bicara Fraksi Hanura Perindo, Ahmad Firdaus Ishak SE MSi menuturkan, Fraksi Hanura-Perindo memiliki pemahaman yang sama dalam memandang tujuan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk dan melakukan penyesuaian Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai salah satu instrumen penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Sumsel sudah sewajibnya Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel melakukan inventarisir ulang terhadap setiap potensi objek Pajak dan Retribusi Daerah baru yang selanjutnya diakomodir kedalam Peraturan Daerah sehingga seluruh pelayanan dari setiap Objek pajak dan Retribusi dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan sehingga Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicapai sesuai harapan yang diinginkan, katanya. Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramandha N. Kiemas mengatakan, rapat paripurna ini akan dilanjutkan pada paripurna berikutnya yaitu tanggapan atau jawaban Gubernur Sumsel atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel yang akan dilaksanakan tanggal 20 Februari mendatang. [ADV]