DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar Rapat Paripurna LXI (61) dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usulan eksekutif.
Rapat Paripurna berlangsung, Senin (6/2/2023), dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj. RA.Anita Noeringhati SH.,MH didampingi para Wakil Ketua DPRD Sumsel HM. Giri Ramanda N. Kiemas SE.,MM dan H. Muchendi Mahzareki,SE dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru , anggota DPRD Sumsel, Sekda Provinsi Sumsel, OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam Penjelasannya Gubernur Sumsel mengatakan, ada empat Raperda yang diajukan pihaknya yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda ini diajukan sehubungan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.
Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel 2022 – 2042. Raperda ini diajukan dengan mempedomani ketentuan pasal 14 huruf f dan pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat no 12 tahun 2014.
Raperda yang keempat yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023 – 2043. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Raperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunan dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.
“ Sehubungan dengan hal tersebut, saya berharap kiranya keempat Raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna LXI DPRD Sumsel guna mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Gubernur.
“ Telah kita dengarkan bersama penjelasan Gubernur Sumsel terhadap keempat Raperda tadi, memang raperda itu sangat kita butuhkan, nanti ditanggal 13 Februari ada pemandangan umum fraksi – fraksi, kita bisa lihat dan dengar tanggapan fraksi – fraksi tentang Raperda ini, “ kata Hj. RA Anita saat dijumpai usai Paripurna. [ADV]