PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sumsel mengapresiasi dan menyambut baik terkait usulan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Sumsel.
Kedua, ranperda yang dimaksud yakni ranperda tentang pondok pesantren (ponpes) Provinsi Sumsel serta ranperda tentang arsitekstur bangunan gedung berciri khas provinsi Sumsel. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya saat membacakan tanggapan gubernur Sumsel terkait usulan dua ranperda inisiatif di rapat paripurna XXVI DPRD Sumsel, Senin (25/1/2021). Seperti raperda ponpes usulan legislatif yang dinilai wujud kepedulian para wakil rakyat dalam upaya peningkatan dan mendukung kemajuan dunia ponpes di Sumsel.
“Harapan kami agar materi yang dimuat di dalam ranperda ini untuk lebih dipertajam. Terutama terkait substansi materi yang berkenaan dengan kewenangan dari Pemprov Sumsel untuk memberikan bantuan operasional kepada ponpes,” sebut Mawardi.
Hal ini perlu dilakukan menurut Mawardi supaya dalam pelaksanaannya kelak tidak lagi menimbulkan multitafsir sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, H Muchendi Mahzareki,SE (Fraksi Partai Demokrat) ini, Wagub berharap pembahasan dan pendalaman materi raperda ini dapat melibatkan instansi terkait. Diantaranya, Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sumsel, pengelola pesantren dan tokoh-tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan serta kalangan akademisi terutama pihak yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik raperda ini agar tujuan dan substansi raperda ini menjadi lebih jelas dan apalabila disahkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi payung hukum pelaksanaan dilapangan.
Sedangkan raperda tentang arsitektur bangunan gedung berciri khas provinsi Sumsel , Mawardi mengatakan, melalui perda ini Pemprov Sumsel mempunyai landasan hukum yang tidak saja sejalan dengan peraturan perundangan-undangan tetapi juga sejalan dengan situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat Sumsel.
“ Memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka kami memberikan apresiasi kepada DPRD Sumsel serta telah mengusulkan raperda ini dengan adanya raperda ini di harapkan pemahaman masyarakat terhadap arti pentingnya budaya khas Sumsel dapat membudaya dikalangan masyarakat dan mendapat dukungan dari segenap pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, akademisi dan masing-masing jajaran pemerintah daerah di provinsi Sumsel sehingga bangunan tersebut memiliki ciri khas budaya Sumsel yang patut dibanggakan,” katanya.
Jika raperda ini ditetapkan maka semua bangunan yang didirikan khususnya bangunan instansi pemerintah yang ada di provinsi Sumsel harus memiliki arsitektur yang bercirikan khas budaya Sumsel sedangkan untuk bangunan lama milik pemerintah yang sudah berdiri dihimbau untuk dilakukan penyesuaian dengan menambahkan ornamen ornamen yang berciri budaya khas Sumsel .
“Pembahasan raperda ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian , kecermatan yang tinggi dengan memperhatikan aspek kewenangan lembaga institusi yang bertanggungjawab untuk pelaksanaanya dan keselarasan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seyogyanya suatu peraturan daerah dimuat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk memenuhi ketentuan kebutuhan dan apresiasi daerah yang belum terakomodir dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi dan atau menampung kondisi khas daerah hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ,” katanya.
Sedangkan rapat paripurna dilanjutkan , Selasa (26/1/2021) dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi DPRD Sumsel. Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumsel, H Muchendi Mahzareki berharap agar Pemprov Sumsel dapat menerima dua ranperda inisiatid usulan dewan ini. Paripurna dijadwalkan akan dilanjutkan besok (hari ini) dengan agenda mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi DPRD Sumsel.[***]
ADV